LEBAK, Pelitabanten.com– Pasca perseteruan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) versi Adek Erfil Manurung dengan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) versi HM. Arsyad Cannu dan hasil keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU Menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP a.n. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu Nomor AHU-0000054.AH.01.08.Tahun 2025
Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih pada tanggal 14 Januari 2025. Banyak pihak anggota dari kubu Adek Erfil Manurung di wilayah Lebak dan Banten ingin merapat kepada LMP Ketua Umum Arsyad Cannu. Hal itu disikapi tegas oleh Ketua LMP Macab Lebak, Iwan Tahapary, pada Senin (03/02/2025).
Iwan Tahapary, mengatakan bahwa Tidak mudah untuk gabung ke LMP H.M Arsyad Cannu dan Kamada Banten Rudi Ongky yang mana mereka telah lama di tunggu kambali. Iwan Tahapary menanyakan, kenapa pas AHU kita sudah keluar Mereka panik untuk gabung.
Iwan Tahapary dengan tegas menyampaikan bahwa organisasi Ormas LMP adalah organisasi yang memiliki aturan yang tertuang di AD/ART. Jadi tidak seperti kutu loncat, yang bisa seenaknya pindah-pindah sesuka hati para anggotanya.
“Ada tahapan tahapan yang harus di lakukan. Kalau Kamada Banten orangnya emang baik dan besar hati, siapa saja pintu terbuka lebar untuk masuk dan ikut Ormas LMP asal mengikuti aturan yang ada. Tetapi ada mekanisme dan proses kedisiplinan yang harus dijalankan sesuai dengan AD/ ART Ormas LMP,” terangnya.
Iwan Tahapary, mengingatkan bahwa Ormas LMP memiliki AD/ ART organisasi yang harus ditaati semua anggotanya. Jika mereka kutu loncat, harus ada tindakan disiplin yang menjadi acuan dalam fakta integritas dalam berorganisasi.
“Kita harus tegakan AD/ ART Ormas LMP agar kedisiplinan dapat dirasakan dengan baik oleh para anggota. Sehingga tidak ada lagi anggota yang kutu loncat di kemudian hari karena semua mematuhi AD/ART Ormas LMP,” pungkas Iwan Tahapary, Ketua LMP Macab Lebak. (MIR)