LEBAK, Pelitabanten.com– Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) mengantongi beberapa Desa di Lebak Selatan yang tidak membelanjakan dana desa sesuai dengan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Indonesia.
“Kami mengantongi beberapa desa yang belum membelanjakan dana desa untuk pembelian alat kesehatan dan Covid 19,” ujar Ucu Suhardi Ketua LP KPK Komcab Malingping, kepada Pelitabanten Selasa (27/04/2021).
Ucu menjelaskan bahwa ditengah-tengah situasi pandemi seperti ini, kita harus banyak belajar kepada Negara lain. Jangan sampai Desa selaku tangan panjang Pemerintah mengabaikan terkait protokol kesehatan dan tidak membelanjakan dana desa sesuai dengan intruksi menteri.
“Situasi Covid 19 belum selesai, Kita harus belajar kepada Negara India yang abai terhadap penanganan protokol kesehatan. Tentunya dari pembelajaran ini, desa yang merupakan pondasi negara harus protektif dan sigap dalam menangani pandemi ini,” tuturnya.
“Apalagi negara sudah memberikan kewenangan kepada desa untuk menggunakan dana desa dalam menangani covid 19 ini berupa alokasi anggaran sebesar 8 persen dari penggunaan dana desa untuk dibelanjakan kepada alkes dan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Ucu juga menambahkan bahwa pengalokasiaan dana covid 19 juga diatur melalui Peraturan Bupati Lebak nomor 134 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021.
“Ada beberapa data yang kami kantongi, dan ini akan menjadi data temuan kami yang nantinya akan kami laporkan ke Tipikor dan Kejaksaan bagi Desa yang tidak membelanjakan dana Covid sesuai dengan amanat Perbup dan Intruksi Menteri,” pungkasnya. (MIR)