Beranda News

LPAI Apresiasi Poresta Tangerang, Kurang 24 Jam Bekuk Pelaku Kekerasan Anak

LPAI Apresiasi Poresta Tangerang, Kurang 24 Jam Bekuk Pelaku Kekerasan Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi,(Pelitabanten.com/Dok Ist)

JAKARTA,Pelitabanten.com – Ketua Lembaga Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengapresiasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang telah berhasil membekuk mengamankan ASD (27), pelaku tindak kekerasan terhadap ZM, anak berusia 2 tahun yang videonya sempat viral, penagkapan ASD (27), pelaku tindak kekerasan terhadap ZM itu langsung dilakukan Polresta Tangerang dalam waktu kurang dari 24 Jam sejak ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang, Kamis (18/03/2021).

Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi mengatakan, kerja cerdas dan cepat yang dilakukan aparat kepolisian yang telah berhasil menyelidiki kasus kekerasan pada anak di bawah umur tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kasus kekerasan kepada anak tidak terjadi lagi.

Kak Seto di tempat kediamannya yang beralamat kawasan Taman Cirendeu Permai, Bulus, Kecamatan Cilandak, , pada hari Rabu (17/3/2021) berkata, “Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh jajaran kepolisian Polresta Tangerang dibawah komando dan Direskrimum Banten Kombes Pol Martri Sonny karena sudah menindaklanjuti atau merespons laporan orang tua korban dengan sangat cepat. Ini bukanlah pekerjaan mudah, namun dengan cerdas dan sigap segera menangkap pelaku dan menjadikannya sebagai tersangka. Dengan koordinasi kerja cepat ini merupakan langkah baik yang bisa membuat suasana upaya-upaya perlindungan anak semakin meningkat di wilayah Banten,” katanya.

Baca Juga:  Tanggapi Somasi GPSM, Syafrudin: Saya Inginnya Masjid Agung Di Depan Rumah Saya

Menurut Kak Seto, respon cepat pihak kepolisian ini sudah sesuai dengan apa yang telah diamatkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa polisi harus siap, sigap dan cepat malakukan penanganan terhadap tindak kekerasan atau pun tindak kriminalisasi.

Kak Seto juga menyambut baik dan mengapresiasi seluruh kalangan masyarakat yang pada tingkat Rukun Tetangga (RT) telah membentuk wadah atau seksi perlindungan anak seperti yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dengan terbentuknya wadah atau seksi perlindungan anak ditingkat RT itu, Kabupaten Kota Tangerang Selatan itu mendapatkan dari Musium Record Indonesia (MURI) sebagai kota pertama di Indonesia yang seluruh RT nya sudah dilengkapi dengan Seksi Perlindungan Anak. Sehingga warga merasa nyaman dan tenang. Sehingga sekecil apa pun tindak kekerasan yang terjadi pada anak bisa langsung ke Polsek atau kantor Polisi terdekat.

Baca Juga:  Operasi Yustisi, Prioritaskan 100 Persen Warga Tangerang Wajib Gunakan Masker

Kak Seto sahabat “Si Komo” ini juga mengharapkan kerjasama yang baik kepada semua pihak dan masyarakat untuk berani melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan pada anak daerah dan di lingkungannya.

“Kerjasama semua pihak sangat diperlukan sebagai contoh bahwa masyarakat juga perlu peduli. Ibaratnya melindungi anak perlu orang sekampung,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kak Seto juga meminta kepada seluruh masyarakat luas untuk jangan segan-segan mengadu dan melaporkan apabila dilingkungan sekitarnya terjadi masalah dan pelanggaran terhadap hak anak atau menyangkut hal perlindungan anak kepada LPAI pada layanan Hot Line Perlindungan Anak melalui Call Center di Nomor 0821-2406-9963. HW.