Beranda News

LPAI Kabupaten Lebak Kawal Kasus Pelecehan Seksual di SDN 2 Ciparasi, Pemulihan Mental Korban Prioritas 

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.H (Kiri) Ketua Umum DPN PERADI; Resti Komalawati, S.H, M.H (Kanan), Ketua LPAI Kabupaten Lebak.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.H (Kiri) Ketua Umum DPN PERADI; Resti Komalawati, S.H, M.H (Kanan), Ketua LPAI Kabupaten Lebak.

LEBAK, Pelitabanten.com– Kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak-anak terjadi di lingkungan Pendidikan. Pelaku sudah diamankan Polres Lebak pada (13/01) lalu. Namun hal itu menjadi sorotan Lawyers sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lebak, Resti Komalawati, S.H., M.H, pada Rabu (15/01/2025).

Resti Komalawati, Ketua LPAI Kabupaten Lebak sangat prihatin atas kasus yang menimpa beberapa siswi di SDN 2 Ciparasi. Dirinya selaku Ketua LPAI Kabupaten Lebak menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap tenang, karena terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Lebak.

“Tugas kita adalah mengkawal kasus sampai tuntas dan terduga pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

Resti Komalawati, selaku Ketua LPAI Kabupaten Lebak siap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada para korban dengan pengacara yang profesional dan kompeten dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Rangkasbitung.

“Yang terpenting adalah bagaimana pemulihan mental para korban, korban adalah anak penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama,” ucapnya.

Resti Komalawati, juga memberikan ide dan gagasan kepada Ketua PGRI Kabupaten Lebak untuk dapat difasilitasi mengadakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada guru-guru di Kabupaten Lebak mengingat banyak kasus anak-anak yang terjadi di sekolah.

“Sosialisasi atau penyuluhan adalah bentuk pencegahan yang dilakukan oleh kami (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) LPAI Kabupaten Lebak untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan atau pelecehan yang terjadi kepada anak-anak di lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (MIR)