Beranda News

LSM Dan Masyarakat Desak Pemkab Tangerang Segera Atasi Pencemaran Sungai Cimanceuri

LSM BP2A2N, Ahmad Suhud,Foto. (Istimewa)
LSM BP2A2N, Ahmad Suhud,Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,,Pelitabanten.com-Aktivis dan Tokoh Masyarakat Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera atasi pencemaran lingkungan melalui air sungai Cimanceuri.

Diketahui beberapa pekan terakhir ini,warga dikejutkan dengan air sungai Cimanceuri yang berubah warna menjadi hitam pekat bak oli bekas.Hal ini sudah sering terjadi disaat musim kemarau panjang sungai mengering.

Aliran sungai yang melintasi beberapa Kecamatan itu diduga tercemar oleh limbah pabrik di kawasan industri setempat, akibatnya air tersebut menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau yang kurang sedap.

Amin,salah satu desa Rancalabuh kecamatan Kemiri yang tinggal di lingkungan RT 012 RW 01 mengeluhkan adanya .Sebab masyarakat yg tinggal di sini masih memanfaatkan sungai Cimanceuri untuk mandi dan cuci pakaian.

“Masyarakat yang tinggal di RT 012 RW 02 ini sebagian masih memanfaatkan sungai Cimanceuri untuk mandi dan mencuci pakaian kalau tercemar limbah begini pasti akan menimbulkan penyakit” ujarnya.

Baca Juga:  Kota Tangerang Jelang Nataru, Tempat Ibadah dan Hiburan Diawasi Ketat

Pencinta lingkungan hidup yang juga sebagai sosial kontrol dari , Ahmad Suhud meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas lagi.

melalui Dinas terkait harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut,menelusuri sumber pencemaran air,memeriksa satu persatu industri disekitar sungai Cimanceuri dan bagaimana cara pengelolaan limbah industri nya,” ungkap Ahmad Suhud aktivis Kecamatan Jambe, Kamis (14//2023).

Desak Suhud, jika perusahaan yang pengelolaan limbah industri tidak sesuai dengan ketentuan dan sengaja membuang limbah tersebut ke sungai Cimanceuri,maka harus diberikan sanksi tegas.

“Hal ini harus diberi sanksi tegas dan bila perlu cabut izin usahanya,selain itu juga ada pidananya bagi yang lalai maupun dengan sengaja melakukan pencemaran.jangan sampai musim kemarau panjang yang dijadikan kambing hitam” terang Suhud.

Baca Juga:  Dear Gen Z dan Milenial Banten, Yuk Kenalan dengan Abraham Garuda Laksono Anggota DPRD Banten Termuda

“Kami meminta para anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebagai wakil untuk ikut turut serta mendesak Pemerintah Kabupaten agar mengatasi pencemaran lingkungan tersebut,” pungkas Ahmad Suhud.

(SAMUDI)