KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-Pasca diberitakan terkait adanya dugaan pembangunan menara tower smartfren yang belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diketahui tower tersebut sudah berdiri tegak.
Menanggapi hal tersebut, kurang lebih hampir 30 hari kerja seolah dinas-dinas berwenang cuek.Bak jalan di tempat dan enggan menanggapi dengan tegas.
Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) LSM Geram banten samsuri, saat di wawancara pada Senin,15 Mei 2023 mengenai surat ke dua yang dilayangkan olehnya mengatakan bahwa ingin tau sudah sejauh mana informasi terkait tindak lanjut pada pihak perusahaan tower smartfren.Pihak dinas menjawab mereka tidak bisa mengambil keputusan lebih lanjut secara sepihak.
Selanjutnya, kami meminta informasi lebih lanjut terkait pengembangan hasil cek lapangan kepada Erni selaku Kabid DTRB Kabupaten Tangerang sudah sejauh mana, namun tidak ada tanggapan hanya diam seolah enggan memberikan informasi lebih lanjut.
”Untuk itu kami akan pertanyakan sudah sampai sejauh mana dari pihak Dinas Tata ruang dan Bangunan (DTRB) dengan perusahaan dan pihak-pihak terkait di pemda, “Tuturnya.
Dalam lokasi berbeda Erni,Kabid DTRB kabupaten tangerang mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya sudah mengecek kelapangan.
“Kami sudah cek lapangan setelah dapat pesan WA dari wartawan.Untuk selanjutnya kami akan memanggil dan akan kami berikan informasi kepada LSM, ” Terangnya pada Senin,15 Mei 2023.