Beranda News

LSM Geram Banten Layangkan Surat Pertama Ke DTRB Terkait Tower Smartfren Di desa Rawa Boni

LSM Geram Banten Layangkan Surat Pertama Ke DTRB Terkait Tower Smartfren Di desa Rawa Boni
Kantor Dinas Tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang, Foto, Pelitabanten.com.(dok)

KABUPATEN , Pelitabanten.com – Menindak lanjuti berita yang diterbitkan media online beberapa hari yang lalu,LSM lembaga Swadaya DPC kabupaten Tangerang akhirnya melayangkan surat pertama kepada DTRB dinas Tata Ruang dan bangunan kabupaten.

yang mendirikan tower tersebut di duga tidak memiliki izin bangunan dilahan pribadi hak milik berada di Kampung Pelonco Rt 15 RW.14 Pakuhaji, Kabupaten TangerangTangerang. tersebut tidak mengantongi izin lengkap.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Erni Nurlaini saat memberikan keterangan, “Sebetulnya kami sudah ke lapangan,tapi hanya ada tukang yang bekerja, kami mau memberikan panggilan dan teguran, Jika tidak ada niat baik dari perusahaan.” Ucapnya.

“Jika nanti sampai surat teguran ke 1 diabaikan, kami akan serahkan ke Satpol-PP tingkat kabupaten Tangerang akan kita tembuskan untuk ditindak,” tegasnya, Selasa (11/04/23) siang.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Jasad Wanita di Sungai Cisadane, WNA Srilanka Ingin Kuasai Harta

Erni mengakui, untuk saat ini dinas Tata ruang dan bangunan diKabupaten Tangerang tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB atau PBG disebut sudah tidak relevan dibeberapa bagian. Maka dari itu, ia harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

“Sekarang semua harus ada izinnya diKabupaten Tangerang nomor 3, tahun 2018 dan nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan atau gedung. Apalagi bangunan yang berdiri tanpa ada izinnya, kami akan tindak sesuai SOP yang ada,” tegas Kabid Wasdal.

Sementara itu Pakuhaji H. Asmawi ketika di konfirmasi lewat sambung watsapp mengatakan, bangunan atau perusahaan yang berdiri di dalam pemukiman rumah itu harus ada izin nya apalagi tower Smartfren.

“kami hanya  merekomendasi kan saja untuk kepengurusan izin PBG, “ujarnya