Beranda News

LSM Geram Minta Kemenag Ambil Tindakan, MAN 3 Tangerang Pungut Uang Daftar Ulang Jutaan Rupiah

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang diduga kuat memungut uang daftar ulang kepada orang tua kelas XI dan XII. Diduga pungutan tersebut liar dan nilainya sampai jutaan rupiah.

Di saat posisi seperti ini, wali murid keluhkan adanya pemungutan liar yang sangat tidak masuk akal, jika yang meminta dan mengumpulkan uang daftar ulang tersebut proses pemungutan itu komite yang mengkoordinir, kepada setiap siswa dengan alasan untuk daftar ulang.

Apalagi jika dilakukan oleh yang mayoritas dana operasionalnya sudah ditanggung negara.

Ketika di konfirmasi, Mudi salah satu guru yang mengajar di MAN 3, mengakui atas pungutan daftar ulang persiswa sebesar  Rp.2.040. 000.Dia menambahkan pungutan tersebut diketahui dan atas kebijakan komite sekolah.

“Benar biaya daftar ulang Rp. 2.040.000 ,itu mengacu pada ketentuan sekolah dan wali murid sudah tahu sejak tahun lalu.Saya hanya meneruskannya saja kepada wali murid.Uang itu untuk keperluan sekolah dan diketahui oleh komite sekolah,”  kata Mudi kepada .Selasa. (11/07/23).

Baca Juga:  Rumah Ibadah Kembali Dibuka, Kapolresta Tangerang Pastikan Protokol Kesehatan Dipatuhi

Ketua Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang,  Samsuri, mengatakan apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Karena, semua itu sudah dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang sistem nasoinal.

Samsuri menambahkan, selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari komite sekolah juga ada.

“Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016. Di situ dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya tapi lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,” kata samsuri.

Menurut samsuri pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepsek dan komite sekolah,ini jelas salah.

Baca Juga:  Luar Biasa! Pelaku Begal dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga dalam Operasi Sikat Jaya 2024

“Jangan sampai dibiarkan.Pihak kemenag RI harus mengambil tindakan.Karena ini sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini.Karena pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh pemerintah.Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melawan hukum melakukan Tindak Pidana ,” terangnya.