TANGERANG,Pelitabanten.com-Permasalahan dugaan pungutan liar (Pungli) di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masih tergulir. Saat ini warga Alar Jiban yang terkena relokasi hanya bisa pasrah, karena banyaknya dugaan intervensi dan ancaman dari aparatur Desa Kohod kepada warga.
Menanggapi hal tersebut, DPP LSM KOMPPI meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atau Kejaksaan Negeri Tinggi Banten turun tangan atas dugaan pungli di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, permintaan tersebut dikatakan Ketua LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan Jum’at (12/07/2024).
Usrah mengatakan, saat ini kondisi warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji memprihatinkan, karena tidak adanya kepastian relokasi, selain itu kata Usrah, warga yang menentang atau vokal mendapat tekanan dari aparat desa dengan cara ditakut-takuti, sehingga rata – rata sebagian besar warga ketakutan.
“Kami berharap agar kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga warga merasa aman, “tandasnya.
Usrah menceritakan salah satu warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod yang ditemuinya bahwa jumlah warga yang terkena relokasi PT PIK , mencapai ratusan orang, namun untuk tahap ketiga yang akan direlokasi masalahnya semakin komplek, ketika tanah hak milik warga berdasarkan keterangan C dan Girik dipermasalahkan, padahal pengembang pantai indah Kosambi ( PIK) tidak mempermasalahkan karena hanya cukup keterangan dari desa saja.
“Pada prinsipnya warga setuju untuk direlokasi, asal jangan diintervensi oleh aparat desa, apalagi ditakut -takuti, dengan banyak modus,”terang Usrah.
Sebelumnya ramai diberitakan di media online terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Namun Kades dan Sekdes Kohod membantah adanya dugaan pungli di wilayahnya.(Ig)