Beranda News

LSM LAC Datangi Kejati Banten Pertanyakan Laporan Aduan Dugaan Korupsi Dinas DPUTR Cilegon

LSM LAC Datangi Kejati Banten Pertanyakan Laporan Aduan Dugaan Korupsi Dinas DPUTR Cilegon

CILEGON, Pelitabanten.com – LSM Lembaga Anti Coruption (LAC) mendatangi serta memberikan surat dengan Nomer 030/prmhn-PKbang//11/IV/2023 permohonan penjelasan kepada Kejati Banten Terkait laporan aduan Pekerjaan umum dan tata ruang kota ,yang telah di laporkan oleh LSM LAC yang mana sebelumnya LSM LAC memberikan surat kepada kejati Banten dengan nomer laporan aduan 028/lsm-lac/11/III/2023, ketua LSM LAC.

Andi Permana Ketua LSM LAC menyatakan bahwa laporan aduan LSM LAC terkait dugaan di dan tata ruang kota Cilegon yang sudah kita kirimkan laporan aduan satu bulan yang lalu di Kejati banten terkait pekerjaan jalan beton dan pembangunan pada tahun 2022.

Di duga syarat dengan KKN pasalnya jalan dan jembatan yang sudah di bangun tersebut menggunakan dana APBD kota Cilegon yang di duga tidak sesuai Spek dan bisa kita lihat pekerjaan beton yang d bangun terkesan di paksakan untuk di bayar ,seharusnya dinas PU tidak membayar pekerjaan tersebut di duga fisik yang ada kita Anggap GAGAl KONTRUKSI di karenakan jalan beton itu patah sampai bawah beton.

Baca Juga:  Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Kepada 43.000 Penerima Manfaat

LSM LAC meminta kepada pihak Kejati untuk segera di coring ulang pekerjaan betonisasi tersebut dan juga proses pelelangan pembangunan jembatan ciberko terlalu di paksakan yang mana pemenang lelang yang sudah di nyatakan gugur adminitrasi dalam pelelangan dan gagal dua kali lelang, lalu di tender oleh Pokja kota Cilegon akan tetapi pemenang lelang.

Perusahaan yang mengikuti pada saat gagal lelang dua kali dan di nyatakan gugur secara dengan kejanggalan tersebut Kejati Banten di harapkan memeriksa mulai dari awal lelang hingga akhir proses pekerjaaan, pungkasnya.

Diduga oknum PU kota Cilegon mengkondisikan pemenang lelang dalam pekerjaan tersebut,maka dari itu Andi menyatakan semoga dugaan kasus ini segera d bongkar oleh kejaksaan tinggi Banten agar supaya ada efek jera terhadap para pejabat dinas PU kota Cilegon. (red)

Baca Juga:  Kantor Ditjen Bea Cukai Tipe Soekarno-Hatta Disatroni Penyidik Kejati Banten, 1,1 M Disita