KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com-Dalam rentang waktu 2 (Dua)bulan, Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran berhasil menangkap 50 Pelaku Curanmor yang beraksi diwilayah hukumnya.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.Zain Dwi Nugraha di Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolres Tangerang Kota Jum’at(6/9/24) Pagi.
Zain dalam keterangan Persnya mengungkapkan terkait penangkapan 50 orang pelaku kejahatan Curanmor yang beraksi diwilayah hukum Polres Metro Tangerang diantaranya Ciledug, Cipondoh,Neglasari Karawaci dan Batu Ceper hingga wilayah Sepatan dan Teluk Naga tersebut berdasarkan hasil Analisa dan evaluasi selama dua bulan terhitung dari bulan Juli hingga Agustus 2024 di 127 titik lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP)
Dari pengungkapan kasus tersebut yang paling menonjol adalah ketika polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku curanmor berinisial I alias G pada Jumat 2 Agustus lalu dan akhirnya membuat pelaku tewas di tempat.
Ketika itu saat Pelaku I alias G usai melakukan aksinya dikejar oleh petugas kepolisian.Merasa dibuntuti,pelaku lalu berhenti dan mengarahkan senjata Api kepada petugas.Oleh petugas,karena dianggap membahayakan Jiwa,dengan sigap langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang akhirnya membuat pelaku tewas.
” Dari tangan pelaku I alias G polisi berhasil menyita BB satu pucuk Senjata Api ,Motor dari hasil kejahatan serta motor yang digunakan saat beraksi beserta Kunci leter T yang digunakan untuk beraksi” ungkap Zain.
Dari 50 orang yang ditangkap telah mempunyai peran masing masing sebagai eksekutor (pemetik) hingga Joki.
“Peran sebagai pemetik 25 orang,Joki 21 orang,pelaku diketahui berasal dari wilayah lokal Tangerang juga dari Lebak dan Lampung.Modusnya pun bermacam,ada yang mengincar kendaraan terparkir yang tidak ada penjagaan (tukang Parkir),jika aksinya diketahui warga, pelaku mengancam dengan Senpi dan Sajam,bahkan tak segan melukai warga. Ada juga yang modusnya sebagai petugas Lesing dengan surat tugas palsu “kata Zain.
Diketahui dari tangan 50 Pelaku,sebanyak 20 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda 4 berhasil disita petugas.Tak hanya itu Barang bukti yang digunakan saat beraksi seperti Senpi rakitan ,senjata tajam dan kunci leter T serta rekaman CCTV telah diamankan petugas.
” Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal berlapis,pasal 365 KUHP,Pasal 363 dan pasal 480 KUHP serta dijerat dengan Undang undang darurat terkait kepemilikan senjata Api dengan hukuman 12 Tahun Penjara” kata Zain.
Zain dengan tegas mengatakan akan melakukan tindakan tegas dan Terukur kepada para curanmor yang berani melawan petugas saat diamankan. ” Jika melawan saat ditangkap kami tak segan -segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kota Tangerang ” tandas Zain.
Sebagai informasi tambahan dalam acara konferensi Pers tersebut Kapolres secara simbolis melakukan pengembalian unit kendaraan motor dan mobil kepada pemilik kendaraan yang merasa kehilangan.