TANGERANG, Pelitabanten.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Arsid-Elvier. Demikian putusan majelis hakim MK yang dibacakan pada sidang gugatan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Dalam putusan yang dibacakan hakim MK, Patrialis Akbar, menyebutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
Sementara itu, menurut Patrialis, dalam Pilkada Tangsel 2015 ini, selisih perolehan suara pasangan Ikhsan-Claudia dengan pasangan yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen.
Pasangan Ikhsan-Claudia hanya memperoleh 42.074 suara, sedangkan pasangan peraih suara terbanyak, yakni Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie, memperoleh 305.322 suara. Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan kepala daerah Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri.
Berdasarkan putusan yang dibacakan, gugatan Arsid-Elvier ini ditolak karena selisih perolehan suara pasangan tersebut dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak, yakni Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie, tidak memenuhi ketentuan undang-undang untuk diproses di MK.
Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin dan Benyamin dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.
Pada persidangan kemarin, calon wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut tiga, Benyamin Davnie, turut hadir dalam sidang putusan sela perselisihan pilkada Tangsel di Gedung MK.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami. Kami masih menunggu penetapan oleh KPUD Tangsel,” kata Benyamin.
Secara terpisah, kuasa hukum KPUD Tangsel Mustolih Siradj memastikan pihak KPUD akan segera menetapkan pasangan calon wali kota terpilih sesuai prosedur yang berlaku.
“Permohonan Ikhsan Modjo dan Arsid tidak diterima. Majelis MK menerima eksepsi termohon atau KPUD. Jadi, perkara sengketa tidak dilanjutkan ke pokok perkara. Penetapan paslon terpilih dilakukan segera sesuai tahapan,” tutur Siradj.