Beranda News

Main Hakim Sendiri, Dua Pria Ini Diciduk Polisi Polsek Neglasari

Main Hakim Sendiri, Dua Pria Ini Diciduk Polisi Polsek Neglasari

TANGERANG, Pelitabanten.com – Diduga melakukan pengeroyokan main hakim sendiri, dua orang pria inisial MR dan MS terpaksa harus berurusan dengan dan digelandang Unit Reskrim Neglasari.

Kapolsek Neglasari Kompol. Ubaidilah , mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap SA (32), Cianjur, Jawa  Barat.

“Berhasil menangkap MR dan MS, pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 31/01/2018, dengan TKP Kos-kosan di Kampung   Wangi, RT 03/04, Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang ” ungkap Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidilah. Jumat (2/2/2018)

Dirinya menambahkan, kejadian pengeroyokan berawal ketika korban dan rekanya  SPN dan DS menginap di kosan milik Yeni.

“Korban bersama rekanya bermalam di kosan milik Yeni, dan tengah malam pintu kamar digedor orang tak dikenal dan berlanjut melakukan pengeroyokan menggunakan gagang sapu,” imbuhnya.

Dari informasi dihimpun, selain berhasil mengamankan dua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) gagang sapu dan hasil Visum Et Repertum (VeR) dari rumah sakit.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian seluruh muka dan badan serta tangan, dan gigi depan atas copot, luka robek pada mulut bagian dalam, sedangkan rekan korban mengalami luka robek pada bibir, mengeluarkan darah, dan mukanya memar-memar ” pungkasnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku diamankan di Makopolsek Neglasari untuk proses lebih lanjut ” tutup Humas Bripka. Rifai. (Ajis)