Beranda News

Majelis Hakim Hindari Persepsi Subyektif Dalam Kasus Ferdy Sambo

Ahli hukum pidana UI, Chudry Sitompul,(dok ist)

, Pelitabanten.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara belakangan ini menarik perhatian publik

.Lantaran majelis hakim kerap memarahi dan menyangkal keterangan disampaikan beberapa orang maupun saksi yang dihadirkan dalam kasus Duren Tiga itu.

Ahli hukum pidana UI menjelaskan, majelis hakim seharusnya tidak boleh memimpin persidangan seolah milik dan kehendaknya sendiri.

Chudry mengingatkan, dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman amat diatur bahwa hakim dilarang menunjukkan perasaan pada kasus dipimpinnya serta tak boleh emosional ketika mengingatkan saksi atau terdakwa.

“Kebebasan dan kemerdekaan hakim harus tetap di dalam aturan. Hakim dalam persidangan tidak boleh memperlihatkan emosi pribadinya. Jangan sampai hakim ingin sidang berjalan sesuai persepsinya,” ucap Chudry, Sabtu (10/12/2022).

Selanjutnya Chudry mengatakan, kadang ketika berjalannya persidangan, seperti dalam kasus Duren Tiga sekarang, terdakwa dan saksi dapat saja lupa serta bingung.

Baca Juga:  DLH Verifikasi Kampung Proklim RW 06 Gandasari Jatiuwung

Faktor penyebabnya seperti tenggat waktu yang lama saat memberikan keterangan pada penyidik dengan jarak dimulainya persidangan perkara.

“Bila selisih sehari atau dua hari mungkin para terdakwa dan saksi masih kuat ingatannya. Tetapi kalau telah sebulan, dua bulan, atau malah lebih, membuat kadang orang juga lupa. Di sinilah hakim harus bersikap sabar,” tandas Chudry.

Chudry mengemukakan, hakim dalam memimpin perkara diwajibkan tidak bersikap subjektif dan terkesan mengambil kesimpulan sendiri.

Menurut Chudry, sifar hakim seperti itu menunjukkan tidak dan dibolehkan untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak yang merasa dirugikan.

Kasus Duren Tiga telah menetapkan lima orang terdakwa yakni   Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selama sidang digelar, majelis hakim perkara terlihat acap kali memarahi para saksi, seperti membentak Susi, Asisten () Ferdy Sambo, sebab dianggap berbohong keterangannya.

Baca Juga:  Kafilah STQH Banyak Masuk Final, Gubernur: Harumkan Nama Banten

Peristiwa serupa juga terjadi pada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang ‘disemprot’ hakim secara keras karena dinilai berbelit penjelasannya serta tidak

Majelis hakim menyimpulkan keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf hanya bernilai kebohongan. Berbeda dengan terrdakwa dan saksi Eliezer, justru majelis hakim anggap semua yang disampaikannya adalah benar dan dipercaya.(red)