KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Berdasarkan Maklumat, Fatwa dan Edaran Tabligh Akbar yang dihadiri ratusan jamaah di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (25/3/2020), Distop.
Penghentian itu dilakukan oleh petugas dari Muspika Kecamatan Tigaraksa. Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan maklumat Kapolri, Fatwa MUI, dan Edaran Bupati Tangerang
Camat Tigaraksa Rahyuni saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan untuk menghentikan acara tablig akbar tersebut berdasarkan Maklumat Kapolri, Fatwa MUI, dan Edaran Bupati Tangerang, yang melarang segala bentuk kegiatan dengan melibatkan banyak orang untuk mencegah penularan wabah Virus Corona.
“Tadi kita coba koordinasi dulu dengan panitia supaya lebih elok dan elegan. Kita berhentikan tapi bukan berarti kita merebut. Kita minta panitia untuk menghentikan kegiatan dan alhamdulillah mereka mau,” tutur Camat.
Secara persuasif dan edukasi, lanjut Camat, proses penghentian acara dilakukan dengan memberikan himbauan kepada panitia dan para jamaah untuk tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Selama wabah virus Corona atau Covid-19 ini belum mereda. Sampai dengan keputusan pemerintah pusat yang mengatakan bahwa wabah ini sudah selesai.
Dirinya menjelaskan bahwa maklumat Kapolri dan semua himbauan dari pemerintah diberikan guna memutus mata rantai virus yang disebut WHO sebagai pandemi global.
“Setelah diberikan himbauan kemudian acara langsung ditutup dengan doa, lalu Massa membubarkan diri dengan tertib,”pungkasnya.