KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 3 Mei mendatang. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 180/1580-Bag.Hukum/2021.
Dalam SE tersebut Pemkot Tangerang juga memperbolehkan gelanggang seni atau bioskop beroperasi, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 Persen penonton.
“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” ungkap Boyke Urip Hermawan, Kepala Bidang Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang, Jumat (23/4/2021).
Ia menuturkan, Disbudpar Kota Tangerang juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, Disbudpar bersama penangungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Disisi lain juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke masih tetap tutup.
“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Agus Hendra mengungkapkan dalam perpanjangan PPKM hingga 3 Mei mendatang, pihaknya berjalan secara normal. Menerjunkan petugas dengan pembagian tiga sift, dan tiga penugasan yaitu patroli, pengamanan dan operasi.
“Secara waktu, banyak kita fokuskan pada sore dan malam hari. Mengingat, keramaian pada jam buka puasa dan aktivitas setelah tarawih yang berpotensi keramaian hingga kriminalitas. Dengan itu, sepanjang puasa hingga lebaran ini kita memperkuat pengawasan dari tiga pilar,” kata Agus saat ditemui di ruangannya.
Agus pun mengungkapkan, terkait pembatasan atau cek poin lebaran, Kota Tangerang akan membuka di dua titik yaitu Jl Daan Mogot dan Gatot Subroto. “Saat ini, koordinasi dengan TNI dan Polri terus diperkuat, jangan sampai ada masyarakat yang dilarang mudik ternyata melanggar hal itu,” katanya.