LEBAK, Pelitabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebak memberlakukan malam bebas kendaraan atau “car free night” pada perayaan pergantian tahun baru 2018 guna mencegah kemacetan kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Rangkasbitung.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Roby Heri Saputra, mengatakan penerapan malam bebas kendaraan itu agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Rangkasbitung pada pergantian tahun baru.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut pada Minggu (31/12/2017) pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB atau Senin (1/1/2018)
Kemungkinan melalui pemberlakuan malam bebas kendaraan itu dipastikan ruas jalan di Kota Rangkasbitung pada pergantian tahun baru tidak terjadi kemacetan kendaraan.
“Kami berharap masyarakat dapat menaati pemberlakuan malam bebas kendaraan pada pergantian tahun baru itu,” ujarnya. Sabtu (30/12/2017)
Ia mengatakan, pemberlakuan malam bebas kendaraan akan diterapkan di enam titik ruas jalan yang menjadikan pusat keramaian masyarakat.
Keenam titik jalan itu antara lain jalan Abdi negara, Alun-alun Barat, Alun-alun Timur, Iko Jatmiko, Multatuli dan jalan Hardiwinangun.
Selama ini, keenam titik ruas jalan tersebut kerapkali terjadi kepadatan lalu lintas.
Karena itu, pemberlakuan malam bebas kendaraan memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun baru 2018.
Diperkirakan lautan manusia akan terjadi kepadatan di sekitar Rancalintah dan Alun-alun Rangkasbitung.
“Kami menerapkan rekayasa arus lalu lintas agar masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan tidak terjadi kemacetan kendaraan,” katanya.