Beranda News

Mantan ASN Kecamatan Solear Ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang

DS Mantan Aparatur Sipil Negeri ( ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023), Foto. (Istimewa)
DS Mantan Aparatur Sipil Negeri ( ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023), Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,,Pelitabanten.com–DS Mantan Aparatur Sipil Negeri ( ASN) Kecamatan Solear ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (/11/2023) di rumahnya Di Desa Kareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. DS ditangkap karena melakukan saat menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan pada tahun 2021.

Tersangka DS melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai () senilai 138 juta, selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik berupa pekerjaan paving blok, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, gorong – gorong senilai 264 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando  membenarkan adanya tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021, saat itu tersangka menjabat sebagai PJ Kades Pesanggarahan Kecamatan Solear, DS awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperratif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.

Baca Juga:  Pemuda Ke Amaryllis, Penderita Kanker Butuh Perhatian

“Kita telah menetapkan tersangka Eks ASN Kecamatan Solear berinisial DS, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” tandasnya.