Pelitabanten.com – Tahukah Anda, tujuh dari sepuluh orang di Indonesia masih buta hukum. Bahkan sebuah lembaga mengungkap fakta bahwa 80 persen warga Indonesia belum mengetahui hak-hak hukum mereka.
Memang kedengaran konyol tetapi begitulah kenyataan. Simak saja:
Pada 2009 Indonesia pernah digegerkan kasus hukum menimpa Mbok Minah, pencuri tiga buah kakao di Banyumas, Jawa Tengah.
Akibat pencurian tiga buah kakao seberat tiga kilogram bernilai Rp 30 ribu (kisaran harga saat itu), sang nenek diseret ke meja hijau. Akhir cerita, hakim menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.
Atau, mungkin masih segar dalam ingatan kita kasus pembegalan di Flyover Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 2018. Yang bikin heboh bukan kronologi kejadian melainkan proses hukum terhadap korban, Mohamad Irfan Bahri.
Ceritanya, usai nongkrong bersama sepupunya di Alun-alun Kota Bekasi, Irfan dicegat dua pria bermotor di jembatan layang. Telepon genggam dirampas, bahu Irfan dicelurit sampai berdarah-darah.
Pantang menyerah begitu saja, remaja berusia 19 tahun ini melawan.
Dalam kondisi terluka dia merebut celurit kemudian balik menyerang hingga nyawa pelaku melayang. Namun, sialnya Irfan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan aparat memicu kontroversi dan menuai protes keras berbagai kalangan. Status tersangka belakangan dicabut.
Ujung-ujungnya Irfan diberi penghargaan oleh Kapolresta Bekasi sebagai bentuk apresiasi atas keberanian menghadapi penjahat.
Nah, berangkat dari kasus ketidakadilan atau kejanggalan dalam pemrosesan hukum di Indonesia, sejumlah praktisi hukum berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan bernama Jago Hukum.
Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum.
Tak hanya itu, dia melihat masih banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Penyebabnya bisa banyak hal, salah satunya faktor ekonomi. Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.
“Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjol (pinjaman online),” kata Christian.
Hadirnya aplikasi Jago Hukum, lanjutnya, merupakan solusi bagi masyarakat yang mendambakan layanan konsultasi dengan harga terjangkau. Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1×24 jam.
Lebih jauh lagi, Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.
Sekadar mengutip pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo saat menyampaikan kuliah Empat Pilar MPR di hadapan Dewan Pengacara Nasional (DPN), awal tahun lalu, jumlah advokat di Indonesia masih berkisar 50 ribuan. Relatif kecil jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai 270 juta jiwa, menurut dia.
“Masyarakat perlu tau apa saja hak-hak mereka di mata hukum. Kalau saya lihat selama ini masyarakat sepertinya takut. Di benak mereka membayar pengacara menguras kantong. Aplikasi Jago Hukum bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” jelas Christian dalam rilisnya saat peluncuran aplikasi Jago Hukum di Jakarta, kemarin.
Apa saja yang masyarakat dapatkan dari Jago Hukum? Selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline ‘Hukum untuk Semua’ menawarkan jasa pro bono alias gratis bagi masyarkat yang ingin mengetahui hak hukum mereka. Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotarisan, hingga penerjemah tersumpah. Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas. Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store.
“Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia,’’ imbuhnya.