Beranda News

Fakta! Masa Berlaku KIR Truk Maut Mati dan Muatan Tanah Berlebihan

Fakta! Masa Berlaku KIR Truk Maut Mati dan Muatan Tanah Berlebihan
Kecelakaan Maut Truk Tanah Vs Daihatsu Sigra Tewaskan 4 Orang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com mengungkap kecelakaan maut dump truk pembawa tanah dengan minibus Daihatsu Sigra hingga menewaskan 4 dari 5 mobil yang disewa sebagai taxi . Diketahui masa berlaku KIR (Penelitian Berupa Pengujian ) Dump Truk Mati dan Muatan Tanah Berlebihan.

Hal tersebut diungkap, Lulu Karsan, Tim penguji KIR Kota Tangerang saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat, (2/8/2019) yang mengatakan bahwa KIR yang dimiliki dump truk sudah mati sejak 22 Juli 2019.

“Masa berlaku KIR sudah mati dan belum ,” ujarnya singkat.

Masa Berlaku KIR Truk Maut Mati dan Muatan Tanah Berlebihan
Pers Penetapan Supir Truk Maut Sebagai Tersangka. Pelitabanten.com

Lakalantas yang terjadi antara dump truk Nopol B 9927 TYY dengan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra Nopol B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang Kamis (1/8/2019) lalu, menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Melalui Tim pengujinya.

Selain itu kata Lulu, kapasitas muatan truk tanah merah tersebut juga mlebihi batas muatan. Lulu menyebut dalam muatan sudah ditentukan bahwa Jumlah Berat Bruto (JBB) seberat 26 ton, dan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) seberat 24 ton.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan, SMSI Kabupaten Tangerang Jalin Silaturahmi dengan BupatiĀ 

“Sementara berdasarkan hitungan manual, dump truk yang menimpa mobil sigra di Jalan Imam Bonjol tersebut bermuatan seberat lebih dari 30 Ton,” terangnya.

Dijelaskan Lulu, pengujian KIR dump truk tersebut pihak tidak memiliki wewenang. Pasalnya, truk bermuatan tanah merah itu berdomisili di DKI .

“Truk yang kecelakaan kemaren berdomisli di wilayah DKI Jakarta, jadi bukan kami pengujinnya. Untuk di wialayah Kota Tangerang, truk bertonase besar hanya ada beberapa yang melakukan uji KIR,” pungkasnya.