Beranda News

Masyarakat Benda Minta Pemkot Tangerang Tertibkan Kembali Kawasan Kali Perancis

Masyarakat Benda Minta Pemkot Tangerang Tertibkan Kembali Kawasan Kali Perancis

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Bangunan liar tempat maksiat di kawasan Kali Perancis di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang kini tumbuh kembali. Di lahan milik PT Angkasa Pura II itu berdiri banyak bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi dan penjualan minuman keras.

Jelang bulan Suci Ramadhan lalu di lahan tersebut disapu bersih Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dipimpin langsung Kasatpol PP, Mumung Nurwana didampingi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda), Kaonang.

Usai dibersihkan Satpol PP, PT Angkasa Pura ketika itu berjanji akan segera memagar dan menjadikan kawasan Kali Perancis ruang terbuka hijau dan taman.

Namun janji PT Angkasa Pura II sampai belum ditepati. Akibatnya kawasan tersebut berdiri kembali bangunan liar tempat maksiat.

Pantauan Pelitabanten.com di kawasan mesum Kali Perancis yang masih menjadi aset Angkasa Pura II berdiri bangunan liar yang dijadikan warung remang-remang untuk praktek prostitusi dan penjualan miras.

“Kami telah menertibkan kawasan maksiat itu berkali-kali. Namun karena lahan itu tidak dipagar sehingga dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menangguk keuntungan dari cara ilegal,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM usai rapat koordinasi membahas lahan tersebut di kantor Kecamatan Benda, Kamis 14 Desember 2017.

Baca Juga:  Stikerisasi Dinsos Kota Tangerang, Bansos Tepat Sasaran

Rapat dipimpin Camat Benda, Tedy Mulyadi didampingi Daramil Batu Ceper Mayor Kav Imam Purwanto, Kapolsek Benda Kompol H Amar SH dan Kabid Gakumda (mewakili Kasatpol PP ) Kaonang SSos MM serta Senior Manager Aset Angkasa Pura II.

Kepalan Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan bangunan liar di kawasan Kali Perancis terdiri lima unit warung remang-remang, sembilan unit warung miras, dua unit gudang, satu usaha kayu palet. Total bangunan liar di lahan Angkasa Pura II sebanyak 17 unit.

Hasil pengamatan kami di lokasi, satu unit warung remang-remang milik Ucok sudah membongkar sendiri. Di lokasi Kali Perancis ini beberapa bulan lalu terjadi perkelahian memperebutksn LC mengakibatkan satu orang terbunuh. Ada beberapa pemilik bangunan liar sudah siap membongkar bangunannya sekitar tanggal 15 Desember 2017 ini,” jelas Kaonang.

Kaonang juga menjelaskan, petugas gabungan penertiban akan bergerak dalam waktu dekat mengerahkab sebanyak 350 lebih personil terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, PLN, Angkasa Pura II dan OPD terkait.

Baca Juga:  Polsek Cipondoh Kawal Pawai Ta'aruf Sambut Tahun Baru Islam 1440 H DKM Al mubarok Meriah dan Penuh Hikmat

“Kawasan PSK (red. pekerja seks komersial) Kali Perancis Kita Tangerang akan kita hapus dari peta Kota Tangerang sebelum pergantian tahun,” tegas Koanang.

Setelah ditertibkan lahan di Kali Perancis itu, sambung Kaonang langsung akan dilakukan pemagaran. Proses pemagaran itu dilakukan selama tiga hari.

“Maka perlu pengamanan dari TNI/Polri dan Satpol PP. Sehingga nantinya tidak ada potensi lagi mendirikan bangunan liar di lokasi tersebut,” ungkap Kaonang.

Sementara itu Camat Benda, Tedy Mulyadi mengungkapkan pembongkaran bangunan liar di kawasan Kali Perancis, Kelurahan Benda atas permintaan warga masyarakat. Pihaknya sebagai aparat pemerintah Kota Tangerang merespon permintaan masyarakat karena di lokasi itu dijadikan tempat maksiat.

“Saya berbicara dengan elemen masyarakat, mereka menginginkan kawasan itu ditertibkan,” ujar Camat Benda, Tedy Mulyadi.

Mengenai lahan pasca penertiban, lanjut Tedy diserahkan kepada Angkasa Pura II.

Baca Juga:  MUI Banten Gelar Seminar Pemikiran Syeikh Nawawi Al Bantani di Untirta

“Apakah hendak dijadikan taman atau yang lainnya, itu Angkasa Pura punya kewenangan,” beber Tedy.

AnggotaKomisi I DPRD Kota Tangerang yang juga warga Benda, Supardi Ranggon sangat mendukung langkah Pemkot Tangerang terutama Pol PP khususnya Pemerintak Kecamatan Benda dalam menertibkan bangunan liar yang ada di sepanjang Kali Perancis.

“Kita harus lebih mengedepankan Perda No 7 dan No 8 dan Perda K3. Bangunan di lokasi ini sudah melanggar Perda K3, di situ disebutkan setiap orang dilarang membangun bangunan di sepadan jalan, sepadan sungai atau RTH dan tanah negara,” terang Supardi Ranggon.

Sekarang ini, kata Supardi Perda K3 sedang direvisi di DPRD menjadi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban di sekirar kali Perancis ada sebagian tanah Angkasa Pura II. Saya menghimbau pihak Angkasa Pura II mendukung penertiban ini dalam rangka menjalankan Perda. Setelah ditertibkan agar dibuat pagar atau dibuat ruang terbuka hijau,” ujar Supardi.***

• Ateng Sanusih