LEBAK, Pelitabanten.com– Warga Desa Cibuah yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cibuah melakukan aksi unjuk rasa akibat ulah seorang warga bernama Heri Juhrori (60), warga Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang menutup akses jalan Kampung Kerta Mukti, Desa Cibuah dengan menggunakan pagar besi.
Hal itu dilakukan Heri, karena jalan tersebut diklaim berada di lahan miliknya yang dipinjam oleh pihak pemerintah desa setempat.
Menurut Heri, awalnya jalan tersebut dari depan sampai pinggir rumahnya sepanjang 120 meter, tapi warga menggunakan lahan untuk jalan sepanjang 187 meter.
“Sampai belasan tahun dibiarkan, ternyata jalan yang dipakai sampai 187 meter ke belakang,” ungkap Heri Juhrori pemilik lahan.
Karena jalan yang dipakai sampai 187 meter oleh warga setempat, alasan itulah yang menyebabkan dirinya menutup jalan dengan pagar besi setinggi 1,3 meter dan lebar sekira 1,20 meter.
Isma (33) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cibuah menyatakan sangat dirugikan dengan ulah yang mengaku pemilik lahan tersebut.
“Kita sudah mengikuti maunya oranf itu, akan tetapi tetap saja pihaknya merasa benar dan semaunya, tanpa memikirkan nasib masyarakat Kampung Kerta Mukti, Desa Cibuah. Padahal jalan tersebut merupakan jalan yang dulunya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Isma via telepon.
Isma juga menjelaskan Akibat penutupan jalan tersebut menimbulkan reaksi dari warga, sehingga warga melalui musyawarah yang dihadiri oleh perangkat desa (Sekdes), BPD, aliansi pemuda cibuah, Tokoh masyarakat dan para pemuda bersepakat bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan oleh kepala desa dikarenakan jalan merupakan pasilitas umum (Aset Desa). Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 19 dan pasal 76.
“Warga juga telah melaporkan permasalahan ini kepada Camat Warunggunung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Kab. Lebak) agar permasalahan ini bisa di selesaikan,” ungkapnya.
Isma juga menanggapi bahwa seharusnya yang menjadi pihak tergugat adalah Pemerintahan Desa Cibuah bukan warga, karena warga hanya sebagai pemanfaat pasilitas umum. “Sedangkan Pemerintahan Desa Cibuah merupakan instansi yang berwewenang dan bertanggungjawab terhadap aset desa,” lanjutnya.
“Akibat dari penutupan itu, warga pun memilih jalan alternatif yang hanya bisa dilakui oleh kendaraan roda dua. Warga pun mengaku kesulitan karena tak bisa beraktivitas seperti biasanya,” tutupnya. (MIR)