LEBAK, PELITABANTEN.COM – Masyarakat Kp. Duraen, Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak telah melakukan musyawarah dan telah disepakatinya dana CSR sebesar 15 Juta Rupiah antara pihak PT John Cin Sejahtera Utama dengan masyarakat Kp. Duaren pada musyawarah di kantor Desa Muara, (15/01/2020).
Pada musyawarah tersebut hadir Kepala Desa Muara , Camat Wanasalam, Kapolsek , Pemuda , dan tokoh – tokoh masyarakat . Pada keterangan ini yang disampaiakan oleh pihak perusahaan mengenai dana CSR sudah menyapakatinya dengan hasil keputusan musyawarah yang disaksikan oleh semua pihak.
Apit Ikhsan selaku Pemuda Kp. Duraen menjelaskan bahwa dalam perjanjian ini pihak perusahaan akan memberikan dana CSR sebesar 15 Juta setiap satu kali panen kepada masyarakat Kp. Duraen.
“Semoga dari hasil musyawarah ini kita masyarakat kp. Duaren dan pihak perusahaan saling bekerjasama dan saling menguntungkan untuk kedepanya”, Tutur Apit Ikhsan Maulana selaku perwakilan dari pemuda duraen.
Raines Zebua selaku perwakilan pemuda juga menyampaikan hasil kesepakatan ini menjadi modal dasar kita sebagai warga masyarakat kp. Duraen untuk kemajuan kedepanya karena dengan adanya modal dana CSR ini sebagai penunjang kegiatan – kegiatan masyarakat Kp. Duaren.
“Ucapkan terimaksih banyak kepada pihak perusahaan yang sudah memenuhi permintaan kami semoga perusahaan PT John Cin Sejahtera Utama semakin maju”, Jelasnya.
perwakilan perusahaan PT John Cin Sejahtera Utama Iwan mengatakan perusahaan siap memberikan dana CSR ini sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan melalui musyawarah ini.
“Demi terjalinnya kerjasama yang baik dengan masyarakat sekitar dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban perusahaan kepada masyarakat dana CSR ini kami berikan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Kp Duraen”, Ujarnya.
Kepala Desa Muara Endang mengatakan musyawarah ini adalah modal dasar kesepakatan yang mengikat diantara kedua belah pihak untuk mewujudkan kerjasama yang kondusif antara pihak perusahaan dan masyarakat Kp. Duraen.
“Saya menyaksikan kesepakatan ini, dan ini mengikat diantara kedua belah pihak. Sehingga perusahaan wajib untuk memberikan pertanggungjawabannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Desa Muara”, Jelasnya.