Beranda News

Masyarakat Kota Tangerang Dihimbau Laksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Dirumah

Masyarakat Kota Tangerang Dihimbau Laksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Dirumah
Wakil Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 dihimbau dilaksanakan dirumah.

Mengingat saat ini Kota Tangerang merupakan wilayah Zona merah penyebaran covid-19 atau Virus Corona.

Permintaan ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang yang mengimbau agar umat muslim dapat melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri dari dirumah.

Dalam memutus penyebaran Covid-19, Wakil Ketua MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, dalam islam sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.

Ia menjelaskan, dalam keadaan mendesak seperti saat ini, sholat Idul Fitri dapat dilakukan dirumah saja bersama dengan keluarga.

“Dan dipermudah saja, kalau tidak bisa khotbah ya sudah sholat Ied biasa saja dengan Niat 2 rakaat selesai,” ujar Baijuri usai rapat koordinasi Sholat Idul Fitri 1440 Hijriah di kantor MUI Kota Tangerang. Senin, (18/5/2020).

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Grebek Panti Pijat Plus-plus di Tangerang

Kendati demikian, MUI Kota Tangerang mempersilahkan jika masih ada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid atau Mushola masing-masing.

Tentunya Terang Baijuri, dilaksanakan dengan beberapa syarat, diantaranya lingkungan mereka tinggal tidak termasuk zona merah, dengan Protokol kesehatan saat PSBB Covid-19 juga harus diterapkan secara ketat dan benar.

“Seperti pakai masker, physical distancing, bawa sajadah sendiri. Lalu dipisah jangan terjadi penumpukkan. Dipecah solat di Masjid atau Mushola lainnya,” paparnya.

Kemudian, bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ingin tetap mengadakan sholat Idul Fitri di Masjid, wajib melaporkan kepada MUI maupun petugas keamanan setempat.

Lebih dalam Ia lebih meminta agar DKM tidak mengadakan sholat Idul Fitri di Masjid atau Mushola. Sebab, dikhawatirkan jemaah yang hadir berasal dari berbagai daerah yang sulit terpantau.

“Kalau masjid yang dipastikan tidak mengadakan sholat Ied yakni Masjid Al-Adzom dan Masjid Agung di pasar lama,” jelasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Lantik 119 Kepala Sekolah se Tangsel

Sementara senada dengan MUI, Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kota Tangerang Dedi Mahfudin mengaku sepakat dengan adanya himbauan sholat Ied dirumah. Namun, pihaknya mengaku tidak dapat menghalangi keinginan masyarakat melakukan sholat Idul Fitri di Masjid atau Mushola-Mushola.

“Kami (NU) hanya bisa menghimbau, jika ingin tetap melaksanakan Sholat Ied, protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Sholat Ied dirumah Kami sepakat karena masih dalam PSBB, Guna memutus matarantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.