Beranda News

Masyarakat Kota Tangerang Harus Disiplin Selama Masa PSBB 11 – 25 Januari 2021

Masyarakat Kota Tangerang Harus Disiplin Selama Masa PSBB 11 - 25 Januari 2021
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah Usai menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (11/1). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menjadi atensi, mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan, agar angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang bisa terus ditekan.

“Mulai hari ini sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri, disiplin dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil,” terang Arief usai menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (11/1/2021).

Arief memaparkan salah satu point penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga:  Dinas PUPR Kota Tangerang Genjot Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur

“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup,” ujarnya.

“Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja,” jelas Wali Kota.

“Sanksi juga diberlakukan apabila masyarakat kedapatan yang melanggar aturan selama masa PSBB,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

“Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,”tegasnya.

Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 – 25 Januari 2021.

“WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” pungkas Arief.

Sebagai informasi, Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Banten serta kepala daerah se- Tangerang Raya.

Baca Juga:  Walkot Tangerang: Mengelola Kota itu Pakai Akal dan Hati