KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Penemuan mayat Mr. X yang sebelumnya sulit di identifikasi akhirnya terungkap, ini faktanya.
Sosok mayat itu diketahui sebagai Diran (21), Ia ditemukan mengambang di sungai di Kampung Kroncong, Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 15 Desember 2019 lalu.
Pengungkapan didasari atas kecurigaan polisi karna menemukan bekas tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh korban.
Mayat yang sulit diidentifikasi, lantaran sudah beberapa hari dan kondisinya sudah mulai membusuk, namun dari hasil autopsi forensik tersebut ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul.
Dari hasil penyelidikan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap pelaku.
Polisi mengamankan tersangka S alias Ahmad (31) tak lain rekan korban, S tega membunuh sahabatnya sendiri karna merasa sakit hati dan dendam selalu ditagih uang kerjasama hasil penjualan minuman keras (miras) jenis ciu.
Semua fakta ini diungkapkan Kapolres Kombespol Abdul Karim didampingi Kasat Reskrim Kompol Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres, Jum’at (27/12/2019).
Kapolres mengatakan, tersangka S tega membunuh Diran, dengan menggunakan sebuah cangkul, karena hasil bisnis penjualan miras tak kujung diterimanya.
“Karena merasa kesal, pelaku kemudian mengajak korban minum hingga mabuk dan setelah itu langsung menghabisinya menggunakan sebuah cangkul yang sebelumnya telah dipersiapkan,” ujar kapolres.
“Saat itu kondisi korban sudah dalam kondisi yang kurang baik karena berada di air cukup lama, sehingga kita kesulitan mencari identitasnya dan kita upayakan dengan langkah autopsi forensik,”tambah Karim.
Sebelum penangkapan, polisi berhasil menemukan keluarga korban, beralamat di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kata Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia juga mengajak pelaku lain berinisil R untuk pesta miras, setelah korban mabuk, pelaku S dan R langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan cangkul dan kayu.
“Tersangka tidak sendiri, dibantu temannya R alias Karung. Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membuang mayat korban ke sungai, namun keesokan harinya ternyata mayat korban mengapung, sehingga diberi pemberat berupa karung diisi pasir, namun setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga,” jelasnya.
Atas perbuatannya Pelaku terancam dengan pasal 338 KUHP subs pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 Tahun penjara.