KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Puluhan wartawan ikuti rangkaian kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia bagi pelaku media massa, di Aula kantor PWI, Cikokol, Kota Tangerang.
Kegiatan yang dibuka oleh Mulyani selaku Kadiskominfo Kota Tangerang tersebut, berlangsung sejak Rabu, 9 Oktober hingga Jum’at 11 Oktober 2019.
Dalam rangkaiannya, Kantor Bahasa Banten (KBB) yang diketahui bernaung dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga turut menghadirkan para narasumber, yakni dari praktisi media massa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya dan Banten, hingga praktisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
“Peran media massa sangat penting, alangkah baiknya penggunaan bahasa jangan sampai salah agar tidak salah tafsir. Sehingga media massa mampu ikut mendidik pelajar Kota Tangerang,” ujar Mulyani.
Sebanyak 40 peserta undangan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring se-Tangerang Raya itu pun diajarkan tentang kaidah Bahasa Indonesia, ragam jurnalistik, hingga tata kalimat dalam media massa. Agar segenap insan media dapat mempublikasikan berita yang positif seiring pertumbuhan yang ada.
Dilain sisi, Kepala Kantor Bahasa Banten, Muhammad Lutfi Baihaqi memaparkan, bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi nasional hingga yang bersifat internasional, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2019.
“Karena seperti yang terjadi pada bahasa masyarakat saat ini, yang lebih banyak menggunakan bahasa asing, daripada bahasanya sendiri dalam berucap kata. Fenomena ini tidak boleh dibiarkan. Dan bahkan sampai merambah ke dunia pendidikan, atau ruang publik di Provinsi Banten. Masyarakat harus lebih bangga menggunakan bahasa Indonesia,” tandasnya.