KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) dibongkar paksa di 2 wilayah Kota Tangerang, Rabu (27/11/2019).
Pembongkaran dengan cara dirobohkan tersebut dilakukan tim gabungan Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI-POLRI dan jajaran instansi terkait pemerintah Kota Tangerang.
Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran bangunan BTS itu melanggar aturan dan tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
Dua BTS berlokasi di Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas dan di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang.
Kebid Gakumda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang, didampingi petugas Dinas PUPR dan Dinas Perijinan Kota Tangerang, Mengaku maraknya pembangunan menara BTS tak berizin sudah sangat meresahkan dan menyalahi perwal Kota Tangerang. Sebelumnya satpol pp kota tangerang juga telah melakukan penindaka penyegelan atas bangunan itu.
“Disegel karena melanggar, peraturan daerah (Perda -red) nomor 8 Tahun 2018 dan nomor 17 tahun 2011 serta melanggar Peraturan Walikota (Perwal,red),” tegasnya.
Diakui Kaonang, pengusaha membandel hingga akhirnya pihak satpol pp Kota Tangerang melakukan tindakan nyata dengan merobohkan bangunan menara tersebut.
“BTS pertama yang dilakukan pembongkaran lokasinya berada di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, BTS kedua berada di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Tower-tower yang di bongkar semuanya telah melakukan pelanggaran tentang perijinan pembangunannya dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait,”ungkapnya.
Untuk diketahui, perobohan menara BTS itu dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara Satpol PP beserta Dinas PUPR, DPMPTSP, PERKIM, dan KOMINFO Kota Tangerang, Terkait Proses Izinan Mendirikan Bangunan (IMB).