Beranda News

Melanggar UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

Melanggar UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018–2021 Agung Harsoyo menilai, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed di Indonesia dan belum adanya aturan yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Namun dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, menurut Agung harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan kemudahan perizinan.

Agung mengatakan, dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Benih Padi SPI-20 Dikembangkan Petani Cikeusik Pandeglang

“Pembangkangan ini harus disikapi oleh beserta aparat penegak hukum dengan tindakan yang sangat dengan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU,” kata Agung dalam keterangannya, Senin (22/4).

Menurut dia, jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat.

Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu, badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service)
Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau paling Rp 600 juta.

Baca Juga:  Hari ke-2 Vaksinasi Pelajar Kota Tangerang, Satu Setengah Jam 1.100 Siswa Disuntik Pfizer

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net,” ungkap Agung.

Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu, kata Agung, kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi Tanah Air.

Untuk menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar ilegal RT RW Net menghentikan usahanya.

“Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku,” katanya.