Beranda News

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditembak Mati

TANGERANG, Pelitabanten.com  – Petualangan Agung Budi Santoso alias Abang (34) di lembah hitam berakhir sudah. Bandar heroin se- itu ditembak Satnarkoba Polres Metro Tangerang karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena tersangka menyerang anggota dengan golok saat ditangkap di rumah kontrakannya di Karawaci, ,” kata Kombes Pol Harry Kurniawan di RSUD Tangerang, Selasa (17/4/2018).

Dari tangan pria Banjarnegara, Jawa Tengah itu disita 1 kilogram heroin, paket sabu, sebilah golok, paspor dan 3 KTP dengan identitas berbeda. Kombes Pol Harry menduga kuat, Abang merupakan sindikat narkotika .

“Dilihat dari paspor yang kami , tersangka sering bolak-balik ke Malaysia. Kami menduga dia jaringan narkotika asal Malaysia,” beber Kombes Pol Harry.

Kombes Pol Harry menambahkan, Abang merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas. Sebelum ditembak mati, pria 34 tahun ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Tersangka jebolan Nusakambangan dan belum lama bebas,” ucap Kombes Pol Harry didampingi Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan.

Kombes Pol Harry membeberkan kronologis penangkapan bandar heroin se-Jabodetabek ini. Sebelum menyergap Abang, anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang lebih dulu menangkap tujuh kaki tangan Abang.

Inisial mereka yakni, ST (47), PL (42), RK (37), AS (36), RH (33), AE (30), serta NR (36). Mereka diamankan petugas di sejumlah kawasan di Tangerang.

“Pertama kami menangkap ST di Tangerang Selatan. Dia ini perempuan, dengan barang bukti 98 butir , 22 serbuk ekstasi, dan alat timbang serta alat hisap sabu,” ungkap Kombes Pol Harry.

Dari pengakuan yang tengah hamil 5 bulan itu, polisi menangkap PL, RK, AS, RH dan AE. Hasil keterangan para pelaku yang diamankan, lanjut Kombes Pol Harry, pihaknya kemudian menangkap Abang di Karawaci, Kota Tangerang.

“Total sabu yang kita sita ada 1 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Harry.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.