Beranda News

Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes

Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah menjadi role model dalam dalam berbagai hal,(Pelitabanten.com/Dok Ist)

JAKARTA.Pelitabanten.com  – (Mendagri) meminta kepala daerah menjadi role model dalam dalam berbagai hal, terutama dalam penegakan kesehatan Covid-19. Hal itu disampaikannya dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu (14/4/2021).

“Leadership, saya minta kepemimpinan, leadership, saya minta menjadi role model, menjadi yang bisa ditiru oleh dalam berbagai hal, termasuk masalah Covid misalnya,” katanya.

Mendagri menjelaskan, kepemimpinan kepala daerah amat dibutuhkan jadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Sebaliknya, tindakan mengandung kontroversi, apalagi melanggar peraturan, sarat akan cibiran yang dapat memengaruhi trust atau kepercayaan dari masyarakat.

“Beberapa kasus kita lihat (oknum) kepala daerah, dibully karena kumpul rame tanpa masker, dan itu ada sanksi bisa mengandung dan membawa masalah hukum,” tandasnya.

Mendagri berpesan, agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat menjaga marwah dan menghindari diri dari perbuatan yang dapat mengandung sanksi hukum maupun sanksi sosial. Mendagri juga amat menyayangkan, jika ada kepala daerah dari jabatannya karena pelanggaran hukum. Untuk itu, ia meminta kepala daerah dapat menjadi panutan masyarakat dalam berbagai hal.

Baca Juga:  Penerbitan SIKM Kota Tangerang, Arief: Masih Kita Kaji

“Jadi role model untuk semua hal, hindari betul hal-hal yang mungkin bisa menjadi masalah, karena hal-hal yang tercela terutama yang menyangkut masalah itu bisa mengandung sanksi, salah satu sanksinya adalah pemberhentian,” Mendagri.

Di akhir sambutannya, Mendagri bertugas kepada kepala daerah terpilih dan yang telah dilantik. Ia berharap para kepala daerah mampu mengemban amanah dengan baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak terlibat kasus pelanggaran hukum.

Source: Puspen Kemendagri