Beranda News

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Larang Kegiatan Open House

Mendagri Ingatkan Pemda untuk Percepat Realisasi APBD 2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok Ist)

JAKARTA. Pelitabanten.com – (Mendagri) meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan open house pada saat maupun .

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Bersama pada dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (4/5/2021).

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Larang Kegiatan Open House

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan , sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan /Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Baca Juga:  Barisan Relawan Pendukung Jokowi (BRPJ) Tekadkan Sikap Dukung Wahidin Halim

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Source: Puspen