KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Batuceper Kota Tangerang hanya bisa tertunduk lesu saat puluhan botol mirasnya diamankan petugas Minggu, (24/11/2019).
Sutinah, yang diketahui sebelumnya hanya menjual bahan kebutuhan pokok (Sembako) mengaku terpaksa menjual minuman keras (Miras) lantaran sembako yang dijualnya sepi pembeli dan keuntungan yang didapat terbilang kecil.
“Dulu saya jualan kelontongan, cuma abis barangnya duitnya ngga keliatan kebanyakan di utang sama tetangga,”keluh sutinah kepada petugas.
Ia mengaku, dengan menjual minuman keras untung yang didapat terbilang cukup untuk kebutuhan sehari hari, terlebih sebagian besar konsumennya membeli dengan tunai.
“Dagang anggur nggak ada yang berani ngutang, sebotol saya dapat untung bersih sepuluh ribu, kalau bir paling cuma goceng sampai tujuh ribu,”kata sutinah.
Sutinah yang sebelumnya sempat berkilah, bahwa dirinya tidak lagi memiliki pilihan selain menjual miras, terlebih dia mengaku saat ini sebagai menjadi tulang punggung keluarga.
“Jangan dibawa dong pak, kasihan saya cuma buat makan anak anak saya,”kilah Sutinah.
Meski demikian petugas tidak mengindahkan rengekan sutinah dan terus membawa puluhan botol miras dari tokonya yang telah tutup tersebut.
“Kami tidak dapat memberikan toleransi bagi siapapun yang kedapatan menjual miras,”jelas A . Ghufron Falfeli kepala bidang Trantibum pada SatpolPP Kota Tangerang.
Menurut Dia, dengan penyitaan puluhan botol mirasnnya diharapkan terdapat efek jera sehingga sutinah tidak lagi memilih berjualan minuman keras.
“Kami tidak pernah melarang siapapun untuk berusaha, namun kami meminta tolong untuk jangan berjualan miras karna banyak dampak negatif dari minuman keras,”tuturnya.
Ia mengaku akan terus melakukan serangkaian penertiban dan penyitaan minuman keras agar ruang gerak peredaran minuman keras dapat lebih dipersempit lagi.
“Rutin kami lakukan rangkaian patroli agar kenyamanan dan ketentraman masyarakat dapat terus terpelihara,”tuturnya lagi.
Gufron menambahkan, minuman keras yang disita akan diajukan ke persidangan atas tindak pidana ringan dan selanjutnya akan dimusnahkan.
“Pada perayaan HUT Kota akan kita musnahkan seluruhnya namun sebelumnya kita jadikan barang bukti terlebih dahulu,”pungkasnya.