Beranda News

Mengenai Bangunan Usaha tanpa IMB di Neglasari, San Rodi Kucay Desak Pemkot Bertindak Tegas

Mengenai Bangunan Usaha tanpa IMB di Neglasari, San Rodi Kucay Desak Pemkot Bertindak Tegas

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Pemerintah Kota Tangerang harus bersikap tegas dan jangan tebang pilih dalam menindak pelanggar Perda 17/2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Perda 3/2012 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah Kota Tangerang jangan bersikap mendua dalam menegakkan peraturan. Kepada yang kecil bersikap tegas, tetapi kepada yang kuat justru tumpul tak berdaya. Jangan seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas pengamat sosial dan perkotaan, San Rodi Kucai, Jumat siang 02 Maret 2018.

Kucay melihat seolah ada pembiaran dari Pemkot Tangerang terhadap bangunan usaha yang berada di sepanjang Jl Marsekal Suryadharma tepatnya di lahan milik institusi negara.

“Saya mendesak kepada Pemerintah Kota Tangerang baik itu Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) untuk segera memanggil pengusaha pemilik Bangunan Usaha yang tak ber-IMB,” tegas Kucay.

Baca Juga:  858 Anggota Polri Polda Banten Periode 1 Januari 2019 Naik Pangkat

Ia menduga sekian banyak bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Terlepas siapapun yang menjadi beking atas berdirinya bangunan usaha tanpa IMB tersebut, apabila masih tidak menghormati pemerintah maka Pemkot Tangerang harus berani bertindak tegas menertibkan bangunan usaha tanpa IMB tersebut,” ungkap tokoh muda ini.

Di wilayah Kecamatan Neglasari, Kucay mensinyalir banyak bangunan tempat usaha yang tidak memiliki IMB.

Selain di wilayah Jl Marsekal Suryadarma, Kucay juga menyebutkan ada dugaan bangunan di Jl Pembangunan III yang kini digunakan pool alat berat tidak memiliki IMB.***

• Ateng Sanusih