Beranda News

Menyamar Sebagai Pembeli, Tim Buser Reskrim Polsek Batu Ceper Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Menyamar Sebagai Pembeli, Tim Buser Reskrim Polsek Batu Ceper Tangkap 3 Pengedar Narkoba

TANGERANG,Pelitabanten.com – Mendapatkan informasi dari seorang yang tidak mau disebutkan namanya, tentang narkoba yang kerap dilakukan di bilangan Sumarecon, Anggota Buser Polsek Batu Ceper, Bripka Herri Prasetyo Dan Briptu Teddy Libertus terjun ke lokasi melakukan penyamaran (Under Cover Bay).

Bersama sumber informasi, Briptu Teddy Libertus bertemu tersangka bernama Varial Hady Saputra alias Tedy bertransaksi memesan paket sabu dan langsung menyerahkan uang Rp. 800.000. Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib di depan Alfamart Jl. . Thamrin Kebon Nanas RT. 02/01 ketika tersangka akan menyerahkan paket sabu kepada Briptu Teddy, kemudian Herry P bersama Bripka Haspuddin dan Saefudin Muhtar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. dari tangan kiri tersangka 1 (satu) paket dalam plastik klip berisi natkotika jenis sabu yang belum tahu beratnya yang disimpan di bungkus rokok.

Baca Juga:  Mahasiswa Tuntut DOB, Anggota DPRD Provinsi Apresiasi

Menyamar Sebagai Pembeli, Tim Buser Reskrim Polsek Batu Ceper Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Setelah dintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainya, yakni Fikri Dwi Perkasa dan Muhamad Burhanudin. Kemudian Tim Buser langsung melakukan pengembangan. Sekira jam 23. 00 WIB dua orang tersebut berhasil ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Baru RT 05/02 Pakulonan Kecamatan , Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ceper Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya Tim Buser Reskrim Polsek Batu Ceper telah melaporkan hasil kejadian penangkapan tersebut kepada Kapolsek Batu Ceper, Kompol Hidayat Iwan Irawan.SH.MA dan Kanit Reskrim Iptu Imron Mas’Adi, SH untuk diambil tindakan untuk proses penangkapan kepada para pelaku tersebut.

“Dasar LP. A/ 06 / IV /2018/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. BTC, tgl 06 April 2018. Perkara/Pasal : golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu/ ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tempat kejadian perkara di depan Alfa Mart Jl. MH. Thamrin Kebon Nanas, Kota Tangerang, Tersangka satu: Varial Hady Saputra (22) alamat Jl. Nangka IV kp. Baru Rt. 01/02 kel. Pakulonan kec. Serpong utara Kota Tangerang selatan, tersangka dua: Fikri Dwi Perkasa (22) alamat Kp. Baru selatan Rt. 02/02 kel. Pakulonan kec. Serpong utara kota Tangerang, tersangka tiga: Muhamad Burhanudin (25) alamat Kp. Baru rt. 05/02 Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang selatan, terang Briptu Teddy Libertus kepada awak , Sabtu (7/4/2018).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingin Perhutanan Sosial Hadirkan Keadilan Ekonomi Rakyat

“Untuk Barang Bukti 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram, 1 (satu) unit Hp merek Ssamsung Galaxy warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari botol air mineral kemasan 1500 ml, 1 ( satu) buah pipet kaca dan 2 (dua) buah sedotan plastik,” imbuhnya.