Beranda News

Meski Diikuti Satu Pasangan Calon, KPU Lebak Tetap Gelar Seleksi PPK dan PPS

Meski Diikuti Satu Pasangan Calon, KPU Lebak Tetap Gelar Seleksi PPK dan PPS
KPU Lebak di Jl. Abdi Negara No.8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten

LEBAK, Pelitabanten.com – Pelaksanaan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung secara serentak pada 27 Juni 2018 nanti, mulai dilakukan tahapan penyeleksian petugas Panitia Pemilihan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Lebak.

petugas PPK dan PPS itu sebagai tahapan pertama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018,” kata Cedin Nurdin, Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Jumat (29/9/2017).

Cedin Nurdin mengatakan untuk penyelenggaraan seleksi PPK dan PPS sudah terbentuk kepengurusan secara definitif di 28 kecamatan dan di 345 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak.

“Kami berharap tahapan-tahapan Pilkada itu berjalan lancar dan bisa melaksanakan Pilkada dengan baik,” katanya.

Bagi peserta PPK dan PPS yang mendaftar ke KPU harus memenuhi persyaratan antara lain pendidikan minimal tamatan SLTA dan berkelakuan baik yang dikeluarkan kepolisian. Apabila, mereka memenuhi persyaratan maka dapat mengikuti calon seleksi petugas PPK dan PPS Pilkada Lebak.

Menurut Cedin Nurdin, akan mengoptimalkan kegiatan ke berbagai elemen masyarakat juga lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan. “Kami yakin melalui sosialisasi itu tingkat kesadaran masyarakat dalam pesta meningkat,” katanya.

Meski, pilkada itu diikuti satu pasangan calon bupati dan , tetapi penyelenggaraan harus direalisasikan. Saat ini, berdasarkan informasi petahana Octavia dan wakilnya Ade Sumardi dicalonkan oleh beberapa partai politik.

“Kami hingga masih menunggu calon-calon lainnya untuk bersaing pada pilkada 2018,” ujarnya.

Penyelenggaraan pilkada Lebak dialokasikan sekitar Rp 65 miliar untuk pesta demokrasi yang aman, sehingga perlu dioptimalkan kegiatan tahapan-tahapan pilkada.