Beranda News

Meski Pendaftaran Diperpanjang, Banyak TPS Masih Belum Punya Pengawas

Seorang pelamar pengawas TPS sedang mengikuti tes wawancara. -Foto: Dokumentasi Panwaslu Kecamatan Rajeg
Seorang pelamar pengawas TPS sedang mengikuti tes wawancara. -Foto: Dokumentasi Panwaslu Kecamatan Rajeg

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang, belum memiliki pengawas.

Tak terkecuali di Kecamatan Rajeg, baru 2 desa yang sudah terpenuhi kuota pengawas TPS-nya. Sedangkan 10 desa dan 1 kelurahan lain masih kurang pengawas TPS.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg Zaenal Mutakin menjelaskan, awal pendaftaran pengawas TPS dibuka 19 sampai 31 Desember 2023, atau selama 12 hari.

“Kemudian, perpanjangan masa pendaftaran lagi 7 sampai 8 Januari 2024, atau selama 2 hari. Tapi hingga sekarang masih ada TPS yang belum punya pengawas,” jelas Zaenal Mutakin, jumat (19/1/2024).

Zaenal Mutakin mengungkapkan, kekurangan pengawas TPS karena peminat yang kurang di sejumlah desa atau kelurahan, di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Pengawas TPS persyaratannya minimal usia 21 tahun, kita ketahui usia tersebut adalah usia banyak orang pekerja. Sedangkan peminat yang berusia 17 sampai 20 tahun terbentur minimal usia,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Negara China Perakit Telephone Genggam Ilegal Ditangkap di Tangerang

Sebab demikian, lanjutnya, pelamar bisa diterima meski baru berusia 17 sampai 20 tahun pada masa perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, mulai 24 Januari sampai 7 Februari 2024, atau selama 15 hari.

Zaenal Mutakin yakin kuota pengawas TPS akan terpenuhi pada masa perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas.

“Sebab, kalau di Rajeg, banyak juga yang tidak memenuhi syarat pada awal pendaftaran pengawas TPS, itu karena usianya saja belum mencapai batas minimal usia 21 tahun,” kata Zaenal Mutakin