Beranda News

Milik Sabu 15 Gram, Kolut Diringkus Polresta Tangerang

Milik Sabu 15 Gram, Kolut Diringkus Polresta Tangerang

. Pelitabanten.com -Seorang pria berinisial RP alias Kolut berusia 32 tahun diringkus jajaran Satuan Narkoba Polresta Tangerang Banten, Rabu (27/1/2021). Kolut ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa. Kota Baru, Kecamatan , Kabupaten Tangerang.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dilakukan penggeledahan, dari tersangka Kolut didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.

“Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang sudah siap diedarkan,” kata Wahyu, Sabtu (30/1/2021).

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Kasus itu, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.

“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera ke Kepolisian,” terangnya.

Tersangka Kolut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.