Beranda News

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten
SM (37) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.(Pelitabanten.com/Dok Ist)

CILEGON. Pelitabanten.com  – Ditresnarkoba Polda berhasil meringkus (37) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Naretel Rt. 011/005 Desa Sukacai Kecamtan Baros kabupaten Serang, Selasa (19/01/2021) pukul 15.25 wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang di simpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat di tangkap.

“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yang saat ini masih DPO,” jelas Lutfi.

itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan SM (37) yang merupakan Kp. Baru bugis RT. 002/006 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Barang Bukti Sabu Yang bersahil diamankan Polisi. (Pelitabnaten.com/Dok Ist)

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi -rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.