TANGERANG, Pelitabanten.com — Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap komplotan penipu kendaraan R4 (Mobil) dengan modus berpura-pura meminta diantar ke Bandara Soetta Kemudian menggasak mobil korban saat Korban lengah dan terpedaya.
Komplotan itu berjumlah 4 Orang, terdiri dari 3 pria berinisial AD (37), MR (48), DD (20) serta seorang wanita berinisial HL (38).
“Setibanya di Bandara Soetta, korban dan pelaku makan terlebih dahulu di Restoran siap saji yang ada disekitar bandara, kemudian AD meminjam kontak mobil milik korban, selanjutnya AD memberikan ke MR yang memang sudah dihubungi sebelumnya dan sudah siap dibelakang Mobil, untuk membawa mobil keluar dari area Bandara Soetta,” Ungkap Kapolres Bandara Kombes Pol Viktor Togi Tambunan saat Konferensi Pers. Kamis, (20/12/2018).
Setelah berhasil menipu dan memperdaya korban kawanan ini mengganti plat nomer Asli mobil curiannya tersebut dengan nomer palsu yang dilengkapi dengan surat tilang untuk memudahkan pelaku membawa kabur mobil keluar daerah.
” Pelaku AD mengambil plat nomer polisi BE 2156 TF dan Surat Tilang didaerah Cikupa-Tangerang yang dikirimkan tersangka DD dari Lampung. Selanjutnya DD memasang plat tersebut yang sebelumnya nomer Polisinya F 1086 ES. Kemudian AD dan MR menuju Lampung untuk menjual mobil tersebut ke pelaku DD,”terang Viktor.
Setibanya di Lampung, AD dan MR jumpa dengan DD untuk transaksi penjualan mobil tersebut di Menara Siger, Bakauheuni, Lampung. Seusai transaksi DD mengantarkan mobil tersebut ke HL yang sebelumnya telah memesan mobil tersebut kepada DD.
“AD ditangkap di Bali Senin (10/12), MR ditangkap Senin (10/12) di Grogol-Jakarta barat. DD ditangkap Senin (17/12) di kota Bandar Lampung. HL ditangkap Senin (17/12) di Tulang bawang – Lampung,”bebernya.
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan para pelaku didapati Barang bukti diantaranya Mobil AGYA tahun 2015, 1 lembar STNK asli Nopol F 1086 ES, kunci mobil dan remote dan surat keterangan dari PT TAFS yang menerangkan kendaraan tersebut masih dalam proses pembayaran angsuran kredit. Print Out data masuk dan keluar kendaraan yang parkir diterminal 1 Bandara Soetta, 1 unit HP nokia, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Lenovo, 1 unit Hp Nokia, 2 lembar TNKB nomer Polisi BE 2156 TF. 1 lembar surat tilang C 1236982.
Terpisah, Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Riyanto, menambahkan, akibat perbuatanya perbuatanya para pelaku terancam hukuman 4 pidana penjara.
“Dugaan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” Tutupnya.
Editor : Adin