Beranda News

Minta UU Omnibus Law Dibatalkan, Ribuan Buruh Blokir Jalan di Tangerang

Minta UU Omnibus Law Dibatalkan, Ribuan Buruh Blokir Jalan di Tangerang
Ribuan Buruh PT Panarub Kota Tangerang Gelar Aksi Tutup Jalan. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Meminta Undang-Undang Omnibus Law Cipta dibatalkan, Ribuan buruh PT Panarub Industri masih menggelar mogok kerja dan berunjuk rasa di depan kantornya, Rabu (7/10/2020).

Mereka melakukan menggelar aksi demontrasi dengan menutup akses jalan M.thoha Kota Tangerang lantaran Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR-RI di paripurna, Senin (5/10) kemarin.

Pantauan di lokasi, macet total puluhan kilo meter sepanjang jalan tersebut.

Koordinator aksi, Dody Khasworo mengatakan, pihaknya akan terus berjuang melakukan perlawanan dengan menurunkan sejumlah massa aksi yang lebih banyak lagi. Hari ini, pihaknya menurunkan kurang lebih sekitar 3.000 massa.

“Itu agar pemerintah benar-benar mendengar, agar rezim Jokowi mendengar apa tuntutan yang disuarakan rakyat dan buruh,” ucap Dody saat ditemui, Rabu (7/10/2020).

Ia menambahkan, sampai hari ini pemerintah yang tidak mendengarkan apa yang disuarakan, buruh akan mengosongkan PT Panarub Industri dan akan mengepung gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga:  Begal Motor Ditangkap Polisi Saat Ngopi di Poris Indah

Hingga saat ini, aksi masih berlangsung. Pihak kepolisian dibantu Dishub dan Satpol PP berupaya mengurai kemacetan dengan mengatur arus lalu lintas di lokasi.