TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Januar Ibrahim (Anwar) yang tewas akibat sabetan Clurit ditubuhnya. Dari 11 orang tersangka, 9 remaja berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dua diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Musik adalah sesuatu yang seharusnya menjadi sarana pemersatu, menjadi sarana penghapus sekat dan perbedaan
Akan tetapi yang terjadi kali ini justru musik dijadikan alasan untuk berbuat kekerasan dan tindak kejahatan yang berujung kepada hilangnya nyawa manusia. Lebih membuat kita prihatin dan para orang tua harus lebih memperhatikan anak anak karena para Pelaku sebagian besar masih berstatus anak dibawah umur.
Berawal korban sedang nonton konser HUT TV Swasta Nasional di lapangan SunBurst setelah selesai menonton korban Anwar pulang kerumah pukul 23.00 wib. korban dan teman temannya di cegat oleh pelaku berjumlah 11 orang terjadilah keributan dan pengeroyokan menyebabkan Anwar meninggal Dunia.
Mendapat laporan Aparat kepolisian langsung ke lokasi setelah sampai di lokasi aparat kepolisian melihat koban bersimbah darah, koban langsung dibawa ke RS Ashobirin untuk pertolongan akan tetapi karena pendarahaan hebat pada pembuluh darah Arteri pada pangkal paha korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.
Setelah membacok korban para pelaku yang mayoritas anak remaja masih dibawah umur kabur ke arah perumahan Villa serpong, Anggota Tim Vipers dan anggota dari polsek serpong mengejar jejak pelaku utama ADP (17) bersama rekan rekannya.
Anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap gerombongan remaja yang melakukan pembacokan terhadap korban, Dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berjumlah 9 orang dari 11 pelaku berhasil ditangkap usai mencegat truk yang melintas di jalan raya serpong Tangsel.
9 tersangka dari 11 yang sudah di amankan di Polres Tangsel antara lain AAM (17),RM (19),MRH (15),AM (17), AGH (15),ADP (16), MRS (17), DAS (16) dan RI (17). Dan ke dua pelaku RATP (16) dan AP (16) dalam pengejaran DPO.
“9 orang berhasil diamankan, dua diantaranya yakni tersangka RATP (17) dan AP (16) masih DPO. Para tersangka ini rata-rata masih duduk di bangku SMA dan SMP, Sedangkan yang dewasa hanya satu orang,”Ungkap Kapolres AKBP Ferdy Irawan,saat konferensi Pers, Selasa (18/12/2018) dirinya miris menceritakan dari awal kejadian diatas hingga akhirnya dapat mengamankan 9 pelaku tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 Ayat 2 KUHPidana, pembunuhan atau Pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Adin