JAKARTA BARAT, Pelitabanten.com – Miris! Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban pencabulan. Bocah malang itu dicabuli tersangka berinisial FH (32th) merupakan warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang. Banten.
“Peristiwa ini bermula dari laporan Ibu Korban mendatangi Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya,” ungkap Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Kata Putra, pelaku adalah warga Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berusia satu tahun.
“Tiga hari setelah adanya laporan, Pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya,” terangnya.
Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum didapat penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku FH.
“Awalnya pelaku ini mengelak, karena peristiwa persetubuhan itu tidak memenuhi unsur pasal,” katanya.
Kompol Putra mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencabulan yang dialami korban terjadi sebanyak dua kali yaitu pertama pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Hotel RedDoorz, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Peristiwa kedua terjadi pada Senin, 21 Nopember 2022 di lokasi yang sama.
“Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk, setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” paparnya.
Lanjut Putra, setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapapun.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung dengan alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” urainya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
Mengakhiri keterangannya, selaku Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya. Putra mengimbau kepada para orang tua untuk dapat melindungi dan mencegah sedini mungkin agar anak tidak menjadi korban asusila pelaku yang tidak bertanggung Jawab.
“Sebagai penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” tandas Putra.