Beranda News

Miris! Tak Takut Corona, Puluhan Remaja Malah Janjian Tawuran

Miris! Tak Takut Corona, Puluhan Remaja Malah Janjian Tawuran
Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kota Tangerang Diamankan Polisi, Tiga Diantaranya Bawa Sajam Diproses Hukum. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com (Ist).

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Miris, Himbauan Corona atau Covid-19 untuk diRumah Saja tidak berlaku bagi segerombolan remaja di Tangerang.

Pasalnya hendak tawuran, 3 (tiga) orang diantara puluhan remaja Kedapatan bawa sajam (senjata tajam) tangkap Polisi.

Meresahkan warga, dua kelompok remaja ini diamankan di jembatan merah Kampung Tangah Gocap Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pada minggu (29/3/2020) dini hari.

“Ketiga pelaku tersebut yakni inisial S (17), AL (18) dan A (15) diamankan dan ditahan lantaran kedapatan membawa berbagai senjata tajam yang di simpan di dalam tas,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Yulies Andri Pratiwi saat di konfirmasi Pelitabanten.com pada Minggu, (29/3/2020) malam.

Yulies mengatakan selain tiga remaja, Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci mengamankan sebanyak 21 orang lainnya.

Terhadap mereka hanya dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing untuk membuat surat pernyataan.

“Untuk yang kedapatan bawa sajam dilakukan proses hukum tentang undang-undang darurat sebagai efek jera karena telah meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Menyiapkan Agenda terkait Pancasila

Upaya penggagalan aksi tawuran tersebut, Terang Yulies, lantaran sebelum tawuran kedua kelompok ini saling janjian melalui media sosial (medsos) Instagram dengan nama akun Georgia2015 dan slonongboy.

“Mereka live di medsos sambil konvoi kurang lebih 30 motor kemudian janjian melakukan tawuran di daerah Babakan. Mengetahui hal tersebut kami (Polsek Karawaci, red) bersama polsek Tangerang Kota langsung ke lokasi dan melakukan pembubaran,” katanya.

Dari penggeledahan didapati barang bukti sajam berupa celurit yang dimasukan didalam tas para pelaku.

“Sebagai efek jera terhadap pelaku tawuran lainnya, tiga orang membawa sajam tersebut di proses hukum dengan di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” tukas Kapolsek.

Atas kejadian ini, Kapolsek menghimbau kepada remaja untuk tidak melakukan hal serupa bila tidak ingin tersandung masalah hukum.

Baca Juga:  Iti Octavia Jayabaya Ajak PNS Lebak Gunakan LPG Nonsubsidi

“Kepada adik-adik kiranya tetaplah di rumah. Apalagi situasi saat ini, kita tengah mengalami bencana terkait wabah virus corona atau covid 19. Mari taati himbauan pemerintah agar melakukan Social Distancing dengan tidak keluar rumah untuk memutus rantai penyebaran virus ganas yang sudah memakan banyak korban jiwa tersebut, mari kita jaga keamanan diri sendiri dan keluarga maupun lingkungan di wilayah,” pungkasnya.

Repoter: Iwan K. Halawa