KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tak terima mobil miliknya disita Polisi, Seorang warga jalani sidang Pra Pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Sidang Pra Pradilan ini dilakukan untuk meminta pihak Penyidik Polres Tangerang Selatan agar bisa mengembalikan haknya yang disita Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus ini bermula pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu, saat Ayi Suhendari tengah berkunjung ke rumah Romayudin di Kampung Rampak Tengah, RT 02 RW 08, Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang diketahui sebagai seorang Ustadz dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla bernomer Polisi A 1579 YG yang dipinjamnya dari kerabatnya bernama Mulyana. Namun saat itu, dirinya kaget tiba tiba sekira Jam 18.30 WIB, pihak Kepolisian datang untuk melakukan penangkapan terhadap kenalannya itu.
Sesaat kemudian, Ayi bersama dengan Romayudin digelandang ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun bukan hanya itu, Mobil yang di bawa Ayi pun ikut diamankan ke Mapolres Tangerang Selatan.
Tim Kuasa Hukum pemilik mobil, Endang Sri Fhayanti menerangkan bahwa Romayudin dan Ayi Suhendari usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel langsung di pulangkan ke rumah.
“Tapi mobil yang dibawa saat berkunjung itu tidak dikembalikan oleh penyidik. Mobilnya sampai sekarang ditahan di Polres Tangsel,” ujarnya saat di temui usai sidang di PN Tangerang. Rabu, (07/8/2019).
Atas penahanan mobil kliennya tersebut, kata Endang, pihaknya mengajukan Pra Peradilan. Endang menyebut mobil berwarna merah yang digunakan Ayi Suhendari tidak dapat ditahan lantaran tidak tersangkut dengan kasus hukum yang tengah ditangani polisi saat itu. Romayudin disangkakan melakukan penggelapan terhadap mobil bermerk Wuling, Bukan Ayla.
“Kan waktu itu Romayudin disangkakan pasal 35-36 fidusia atas dugaan pengalihan barang. Tetapi mobil klien kita ini tidak ada sangkut pautnya sama kasus ini, jadi kenapa harus di tahan,” kata dia.
Bahkan wanita yang kerap disapa Anggel ini mengaku dalam kasus ini Polisi telah membebaskan Romayudin yang menjadi terduga utama. Atas Kasus ini dirinya sangat menyayangkan pihak kepolisian masih tetap bersikeras melakukan penyitaan terhadap mobil yang menjadi hak atas kliennya.
“Romayudin juga sudah dibebaskan. Jadi atas dasar apa polisi menahan mobil klien kami ?, Saat saya tanyakan ke Kanit Reskrim tadi dia hanya menjawab ‘Memang tidak ada hubungan nya cuma saya ini harus meminta persetujuan leasing,” kata dia seraya menjawab pernyataan Kanit Reskrim yang ikut hadir dalam persidangan ini.
“Mobil Alya itu masih kredit dan tidak ada tunggakan sama sekali, Kalau mediasi pernah kita lakukan. Saya juga minta pak Kanit untuk selesai,” imbuhnya.
Anggel menambahkan dalam hal ini meskipun pihak Majlis Hakim yang diketuai oleh Ari Satiyo Ranjoko sudah meminta untuk dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan musyawarah, pihak kepolisian bersikeras meminta Pra Pradilan ini tetap dilanjutkan.
“Saya akan masukan ke Pra Pradilan lagi (kalau yang ini gagal), Dia (Kanit) cuma bilang untuk apa (musyawarah) ini kan sudah berjalan. Ya sudah kita harus lalui,” ucap Anggel.
Terakhir dia mengatakan bahwa dalam Pra Peradilan ini dirinya tidak menuntut apapun dari pihak berwenang.
“Kita cuma pertanyakan apakah cara kerja mereka sudah benar,” tukasnya.
Sementara itu saat dimintai keterangan oleh wartawan Kanit Reskrim Ranmor 3 Polres Tangsel Iptu Muksin sebagai termohon yang ada di lokasi enggan merespon pertanyaan wartawan.
“Lihat nanti ya. Saya tidak punya wewenang untuk menjawab,” ucap dia di depan ruang sidang.