KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu bermodus dimasukan dalam kemasan makanan abon lele medan diungkap Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Sekarang para pelaku sudah mulai menggunakan bungkusan produk makanan sebagai modus operandi mereka. Hal ini jika petugas (Polisi) dilapangan tidak cermat, pasti tidak akan mengetahui bahwa itu barang haram berjenis narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, didampingi Kasubaghumas Kompol Abdul Rohim dan Kasatres Narkoba, kepada awak media, saat gelar konferensi pers di Mapolres. Jumat, (22/02/2019).
“Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, akan terjadi kegiatan traksaksi narkoba jenis sabu yang berada di Kecamatan Benda, karena transaksinya bersifat kecil kami belum lakukan penindakan dahulu, namun para pelaku sudah diikuti oleh anggota Satnarkoba sampai di daerah Jatinegara Jakarta, yang kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku atas nama “ES” berikut barang bukti sebanyak 55, 46 Gram,” Jelas Kapolres.
Penangkapan terhadap tersangka ES kemudian dikembangkan kembali. di wilayah Duren Sawit, anggota berhasil mengamankan pelaku atas nama SP dengan mengamankan sebanyak 328, 66 gram sabu dalam bungkusan makanan abon lele medan.
“Dari kedua tersangka yang kita amankan kemudian dikembangkan lagi, ada lagi pelaku berinisial SS sampai saat ini masih menjadi DPO (daptar pencarian orang) yang identitas telah diketahui,”Tambahnya.
Abdul Karim mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan kegiatan transaksi tersebut melalui jaringan telepon. Hasil pengungkapan total barang bukti (BB) yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 55, 46 gram, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 328, 66 gram, totalnya hampir 500 gram atau setengah kilo.
“Dari barang bukti yang berhasil disita, berarti kami (polisi-red) dapat menyelamatkan sebanyak 7.185 orang dari ancaman bahaya narkoba,” tukasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 122 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat di ancam seumur hidup/Pidana Mati.