Beranda News

Modus Tanam Cabe Ternyata Ganja di Atas Rumah di Kota Tangerang, Kelabui Warga

Modus Tanam Cabe Ternyata Ganja di Atas Rumah di Kota Tangerang, Kelabui Warga
Kelabui Warga, Tersangka Tanam Cabe, Ternyata Tanam Ganja di Kampung Poncol, Pedurenan, Karang Tengah Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com tanam ganja di atas di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, berpura-pura taman cabe untuk mengelabuhi warga.

Pasalnya, di perkampungan yang padat rumah-rumah penduduk itu tidak ada satu pun warga yang curiga akan aktivitas asli kota Tangerang ini, yang ternyata menanam jenis ganja sejak bulan Maret 2020.

Tanaman ganja itu tertanam dalam plastik poli bage di lantai dua atap rumah tinggal yang diketahui merupakan kakak beradik.

“Kita gak ada yang tau, kalo tau diatap rumahnya ditanami pohon ganja, kalau tau sudah pasti digrebeg warga,”ujar salah satu warga Dilokasi saat ditanya Pelitabanten.com Senin, (31/8/2020).

Nampak, rumah tersebut memiliki atap yang sudah di dak (cor), sebagai penghalang sinar matahari secara langsung mereka menggunakan jaring, terdapat kasur di gubuk kecil tempat untuk mereka bertuduh selama beraktifitas.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Namun untuk menuju atap rumah ini tidak memiliki tangga penghubung. Aktivitas para tersangka ini menggunakan tangga besi biasa yang bisa di angkat pindah.

Saat digerebek Polisi, ditemukan sejumlah bibit biji 47 pohon ganja berukuran besar siap panen.

Modus Tanam Cabe Ternyata Ganja di Atas Rumah di Kota Tangerang, Kelabui Warga
Kapolres Didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Ciledug Rilis Pengungkapan Tanaman Ganja Diatap Rumah, Senin (31/8). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengungkapkan, modus para tersangka ini berpura-pura menanam tanaman cabe yang hasilnya dibagikan kepada masyarakat sekitar, hingga masyarakat tidak mencurigai adanya tanaman ganja di lokasi tersebut.

“Jadi, masyarakat disini tidak paham betul, dipikir lokasi ini merupakan lokasi tanaman cabe,” Sugeng.

Tersangka yang berhasil diamankan Anggota Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota itu berinisial SIA (21), MZ (15) dan SY (38), sedangkan tersangka WW adik dari tersangka SY, lolos dari sergapan Polisi, kini menjadi (Daftar Pencarian Orang).

“Omset dari 15 gram ganja yang dijual tersangka senilai Rp300 ribu, hasil panennya diedarkan di sekitar sini (TKP), mereka beroperasi sejak bulan Maret, namun masih kami dalami semua,”ujar Kapolres.

Baca Juga:  Resmi ! Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun Penjara atau seumur hidup.