Beranda News

Modus Tipu-Tipu Masukkan Kerja di Pabrik, 4 Pelaku Diringkus Polisi di Tangerang

Modus Tipu-Tipu Masukkan Kerja di Pabrik, 4 Pelaku Diringkus Polisi di Tangerang
Kapolsek Bersama Kanit Reskrim Jatiuwung Saat Intrograsi Para Pelaku. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — 4 (empat) pelaku aksi tipu-tipu bermodus bisa memasukkan kerja pada sebuah perusahaan atau pabrik akhirnya diringkus Polisi.

Para pencari kerja yang berusaha mendapatkan pekerjaan dengan mudah ditipu para pelaku, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi.

Para pelaku berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, pada selasa (17/09/2019) kemarin, Penangkapan dilakukan karna banyaknya laporan dari masyarakat yang tertipu para pelaku tersebut.

Mereka adalah, Suhendra (55), Muhamad Anas (52), Aceng Suryana (35) dan Sriyono (45), kesemuanya diamankan polisi di depan swayalan Pasar Doyong Jatiuwung Kota Tangerang.

Diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Simanggara Pratama Sembiring melalui Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono saat di konfirmasi pelitabanten.com di kantornya, Rabu (18/9/2019) malam.

Zazali menjelaskan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan dari 54 orang korban yang merasa tertipu lantaran sudah beberapa bulan menyerahkan uang kepada kawanan Hendra CS namun tak kunjung ada panggilan dari pabrik sesuai perjanjian.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 HIPMI Kota Tangerang Diikuti 1.000 Peserta dan 1.000 Bantuan
Beberapa Kwitansi Pembayaran Kepada Pelaku dari Para Korban. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Kerugian para korban bervariasi, mulai dari 2 juta hingga 3,7 juta rupiah telah diserahkan sebagai pengikat agar bisa masuk kerja di PT. Broco Mutiara Electrical Industry Jatiuwung, Kota Tangerang,”ungkapnya.

Atas dasar laporan tersebut, Kata Zazali, Dia bersama anggota langsung melakukan pencarian dengan cara memancing kawanan pelaku dengan berpura-pura ingin mencari pekerjaan.

“Karena pelaku melancarkan aksinya dari mulut ke mulut korban sebelumnya, anggota yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura sedang mencari pekerjaan dengan mudah membuat janji kepada kawanan Hendra CS dengan bertemu di kawasan Pasar Doyong kemudian dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan intrograsi lanjut Kanit Reskrim, empat pelaku bukanlah bagian dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang dijanjikan, sehingga panggilan untuk bekerja pun tak kunjung diterima para korban.

“Aksi penipuan yang dilakukan para pelaku telah berjalan beberapa bulan lalu, korbannya pun diduga bukan hanya 54 orang, puluhan orang para pencari pekerja lainnya turut menjadi korban,” terangnya.

Baca Juga:  Sidang Putusan Dismissal MK: Permohonan Pemohon Tidak Bisa Diterima

Modusnya pun tidak terpantau lantaran dilakukan dengan bujuk rayu secara langsung dan tidak melalui media sosial.

Lebih Jauh ungkap Kanit Reskrim itu, Jika satu korban berhasil dikelabui, pelaku menitipkan pesan bilamana ada teman lainnya yang ingin bekerja tanpa melalui berbagai interview agar segera menghubungi pihaknya.

“Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek, untuk menjalani pemeriksaan atas penipuan yang dilakukan serta mendalami bilamana ada pihak lain yang terlibat, sekaligus menunggu laporan dari para korban lainnya,” lanjutnya.

Zazali berpesan agar hal serupa tidak kembali terjadi, kepada warga masyarakat yang lagi mencari pekerjaan supaya tidak mudah terbujuk rayuan orang tidak dikenal bisa membawa bekerja secara instan tanpa melewati prosedur yang semestinya.

“Harus lebih waspada, jangan karena sangat butuh pekerjaan demi mencukupi kebutuhan dengan mudahnya percaya dengan janji para pelaku kejahatan. Jika hal tersebut terjadi bukannya beruntung malah kehilangan uang yang sudah ada,” tukasnya.

Baca Juga:  Pjs Walikota Tangerang: Satpol PP Garda Terdepan Penegakan Perda