KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf yang ada di 13 kecamatan se-kota Tangerang.
Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan Kepala BPN Kota Tangerang, Muhammad Yusuf dan Kepala Kemenag Kota Tangerang Syamsudin, di aula kantor kementerian agama kota Tangerang, Cikokol. Senin (7/8/2023)
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU program percepatan sertipikasi tanah wakaf tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf.
“Kami dari BPN sangat menyambut baik inisiatif Kementerian Agama Kota Tangerang untuk bersama melakukan perjanjian kerjasama (MoU) soal sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Yusuf usai acara berlangsung.
Yusuf mengungkapkan, kerjasama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa atas tanah wakaf.
“Dengan adanya perjanjian ini saya berharap ke depan akan dilakukan pendataan lebih baik lagi, kenapa? Karena, Jika tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa,” ungkapnya.
Seperti diketahui sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Tangerang masih sangat minim. Yusuf, menduga masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Kota Tangerang belum terdaftar dan belum tersertipikasi. Ia merinci, data yang ada di BPN Kota Tangerang baru sekitar 531 tanah wakaf yang sudah disertipikasi.
“Wilayah kota Tangerang yang begitu luas dan ribuan tanah wakaf belum bersertipikat, Terpenting jika sudah diikrarkan wakaf, segera urus sertipikat-nya. yang pertama adalah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. komitmen kami BPN kota Tangerang akan segera menyelesaikan sertipikasi itu,” papar Yusuf.
Dirinya berharap, pasca dilakukan MoU ini, seluruh perangkat kementerian agama di kota Tangerang dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing. segera mengurus sertifikat tanah wakaf baik itu Masjid, Mushola maupun Majlis Ta’lim.
“MoU ini tidak hanya di dalam kertas, tapi bagaimana implementasi langsung ke masyarakat, supaya dilakukan percepatan pengurusan sertipikat tanah wakaf ini,” tukasnya.
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Syamsudin menuturkan, dengan MoU ini akan mendorong seluruh komponennya segera dapat mensosialisasikan program sertifikasi tanah wakaf ini.
“Hari ini bersejarah bagi kami di Kementerian Agama Kota Tangerang atas proses percepatan pengurusan wakaf. Kita akan dorong seluruh wakaf baik itu Masjid, Mushola dan Majlis Ta’lim memiliki sertifikat untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Berikut persyaratannya yang dipenuhi dalam mengurus percepatan sertifikasi wakaf.
1. Fotocopy KTP para wakif (yang mewakafkan)
2. Foto copy KTP para Nazjir (pengurus masjid, mushola atau majlis ta’lim)
3. Ikrar Wakaf
4. Riwayat tanah (dari kelurahan)
5. Later C jika belum bersertifikat
6. Surat keterangan tidak sengketa