TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus praktik prostitusi dengan memperdagangkan wanita muda kepada lelaki hidung belang dilakukan oleh seorang mucikari berinisial E (36) dari Kampung Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Modus praktik dunia esek-esek tersebut ditawarkan lewat jejaring media sosial seperti BlackBerry Massanger.
Aksi pelaku mucikari diketahui seorang wanita berinisial E berhasil dibongkar oleh jajaran Polresta Tangerang di kediamannya pada Selasa (24/1/2017).
“Pelaku menawarkan korban kepada laki – laki hidung belang melalui BBM,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Herlia pada Rabu (25/1/2017).
Lebih lanjut mereka mulai bertransaksi. Kemudian berjanjian bertemu di kontrakan pelaku.
“Ada dua korban juga yang kami amankan,” ujarnya.
Kedua korban ini di antaranya perempuan seorang berinisial PA (24) dan TA (24). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Tangerang.
“Tersangka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan laki – laki hidung belang,” kata Herlia.
Sejumlah barang bukti diamankan aparat di lokasi. Di antaranya uang tunai Rp. 200.000, dan dua unit handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang. “Kasus ini masih dalam pemeriksaan, kami sedang kembangkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.